Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Gubri Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar

Gubri Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24com – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (09/07/26).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Gubri Wahid membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” tegas JPU KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

*Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 3 tahun,” jelasnya.

JPU turut menetapkan sebanyak 506 barang bukti dalam amar tuntutan. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen usulan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga berbagai dokumen dan barang bukti lainnya yang akan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Muhammad Arief Setiawan.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan hingga pembacaan putusan, seperti diwartakan halloriau. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH MH dan Wiwik Barokah. f : ist

    DIKENAL Peduli Sesama, Kajari Pringsewu Ade Indrawan Tuntaskan Utang Pedagang Pecel

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH MH tuntaskan persoalan utang yang menjerat seorang pedagang pecel di Sukoharjo Lampung. Penuntasan utang tersebut dihadirkan secara langsung pemilik toko material dan tukang bangunan yang mengerjakan rumah di kediaman pedagang pecel Wiwik Barokah, Selasa (07/05/24). “Persoalan seperti ini harus segera dituntaskan agar tidak terjadi hal hal yang […]

  • KPU Diminta Pampang Foto Caleg Bekas Koruptor di Situs dan TPS

    KPU Diminta Pampang Foto Caleg Bekas Koruptor di Situs dan TPS

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU memampang wajah caleg bekas koruptor pada laman resmi KPU serta TPS. “KPU punya website. Kami dorong nama-nama calon anggota legislatif yang terlibat praktek korupsi yang sempat mendekam di Lapas dipampang wajahnya di website KPU. Kalau bisa di homepage beberapa […]

  • Proyek Rp 11 Miliar Dikerjakan CV, Polisi Periksa Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong 

    Proyek Rp 11 Miliar Dikerjakan CV, Polisi Periksa Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong 

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong, diperiksa oleh penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (22/06/26). Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Rohil. Informasi dihimpun, perkara yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan pembangunan Jalan Annas Maamun tahun anggaran 2024. Dirreskrimsus Polda Riau […]

  • Wulan Guritno Membaur dengan Emak-emak Dharmawanita di Pekanbaru 

    Wulan Guritno Membaur dengan Emak-emak Dharmawanita di Pekanbaru 

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AKTRIS Wulan Guritno senang berbaur dengan ibu-ibu dharmawanita di Pekanbaru. Mantan istri Teddy Syah itu terlibat dalam kegiatan senam pound fit di halaman Kantor Gubernur Riau, Sabtu (24/08/24). Senam dalam rangka HUT Riau ke-67 itu mendapuk aktris Wulan Guritno sebagai instruktur utama. Ia memimpin senam pound fit untuk warga dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi […]

  • POLSEK Dumai Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Rush

    POLSEK Dumai Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Rush

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengungkap kasus penggelapan mobil dengan menangkap seorang tersangka inisial ID (42). Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, menjelaskan pengungkapan bermula pada Senin (27/03/23) korban yang merupakan seorang IRT meminjam uang senilai Rp 15 juta dari tersangka ID, dengan jaminan berupa satu unit mobil Toyota BM […]

  • Hindari Renang dan Main di Tempat Umum, Cegah Hepatitis Akut

    Hindari Renang dan Main di Tempat Umum, Cegah Hepatitis Akut

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24.com – Dunia tengah dikejutkan adanya penyakit hepatitis misterius. Sebab, belum diketahui apa penyebabnya. Di Indonesia sendiri, disebutkan ada sekitar tiga anak yang sudah meninggal akibat hepatitis misterius. Memang penyakit ini rentan terhadap anak kecil. Menanggapi hepatitis misterius ini, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur mengimbau warganya untuk menghindari berenang di tempat umum. Hal ini […]

expand_less