Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Pelindo Buka Peluang Kerja Seluas-luasnya, Tanggapi Orasi Massa TKBM BMBB

Pelindo Buka Peluang Kerja Seluas-luasnya, Tanggapi Orasi Massa TKBM BMBB

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Executive General Manager (EGM) Pelindo Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting mengatakan, pihaknya membuka peluang kerja bagi siapa pun sesuai aturan hukum.

Hal tersebut ditegaskannya melalui Humas Pelindo Dumai, Mufthi Rakhman yang menyampaikan bahwa Pelindo I Dumai menghormati penyampaian aspirasi para buruh Koperasi TKBM BMBB, dan menanggapi aksi tersebut secara positif.

Junior Manager Hukum, Humas, dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pelindo Regional 1 Dumai, yang akrab disapa Alung ini mengatakan, bahwa Pelindo membuka peluang seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin bekerja, sebagaimana diatur perundang-undangan berlaku.

“Kita berharap seluruh stakeholder yang terlibat dapat menjaga komitmen bersama, dalam menjaga kinerja operasional pelabuhan,” ujar Alung.

Diketahui, sejumlah buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Bumi Melayu Berkah Bersama (BMBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai dan Pintu Gerbang Pelindo Regional 1 Dumai, Senin (16/6/2025).

Aksi ini dilatarbelakangi keberatan massa atas dasar hukum penerbitan PMKU tersebut yang dinilai hanya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi. Massa menilai keputusan tersebut tidak memperhatikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 6 Tahun 2023, yang menurut mereka memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferior.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan Koperasi TKBM BMBB, mereka menegaskan bahwa SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi merupakan keputusan administratif yang bersifat terbatas dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum. Sebaliknya, Permenkop dinilai sebagai peraturan yang lebih tinggi dan wajib dijadikan rujukan dalam penerbitan PMKU (Pemberitahuan Memulai Kegiatan Usaha).

Pantauan di lapangan, tampak aksi berjalan dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian Resort Dumai. (adv/red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pusat tak Usah Bantu, Pemprov Riau Bangkrut karena Prilaku Korupsi

    Pusat tak Usah Bantu, Pemprov Riau Bangkrut karena Prilaku Korupsi

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut, salah satu penyebab Pemprov Riau krisis keuangan karena prilaku korupsi. Dikatakan, setidaknya ada dua faktor utama yang menyebabkan Pemprov Riau berada di ujung kebangkrutan, karena krisis keuangan. Perilaku korupsi serta tata kelola keuangan yang buruk. “Memang itu (pemprovnya memiliki) tata kelolanya yang buruk, yang […]

  • Gelar Orasi, Puluhan Aktivis Kecam Pembelian Mobdin DRPD Pekanbaru

    Gelar Orasi, Puluhan Aktivis Kecam Pembelian Mobdin DRPD Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Puluhan massa aksi dari Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (Balapatisia) menggeruduk kantor DPRD Pekanbaru, Selasa (22/04/25). Pantauan, seluruh orator massa aksi bergantian menyampaikan orasi. Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan massa aksi di depan gedung DPRD Pekanbaru. Baca juga : Pura -pura Salat, Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid Ar Rahman Jadirejo Pekanbaru  […]

  • KPK PERIKSA Sekda Meranti dan 8 Saksi,  Lengkapi Berkas Muhammad Adil Dkk

    KPK PERIKSA Sekda Meranti dan 8 Saksi,  Lengkapi Berkas Muhammad Adil Dkk

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    MERANTI, detak24com – KPK masih melanjutkan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dan kawan-kawan. Ada 9 orang saksi dimintai keterangannya, Senin (15/05/23). Para saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto , Kepala Dinas PUPR, Fajar Triasmoko, sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) […]

  • PEMERINTAH Iran Larang Mahasiswa Kedokteran Punya Rambut Keriting

    PEMERINTAH Iran Larang Mahasiswa Kedokteran Punya Rambut Keriting

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    TEHERAN, detak24com – Kementerian kesehatan Iran merilis instruksi-instruksi baru yang salah satunya melarang mahasiswa untuk memiliki rambut keriting. Asisten dokter juga dikenakan larangan serupa. Berdasarkan laporan Middle East Eye, Senin (2/10/2023), para mahasiswa kedokteran laki-laki juga dilarang memakai gelang. Pada aturan terbaru itu, para wanita juga harus mengikuti sejumlah aturan yang ketat. Para wanita wajib […]

  • PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    ROHUL, detak24com – Sidang perkara perambahan hutan di Rokan IV Koto, Rohul dengan terdakwa Totar Siagian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.  Dikutip dari riauterkini, Selasa (03/10/23), tuntutan dibacakan JPU Kejari Rohul Nurul Annisa SH, di PN Pasir […]

  • Alamak! Istri Siri Kuras Isi Kafe di Tanjung Palas Dumai

    Alamak! Istri Siri Kuras Isi Kafe di Tanjung Palas Dumai

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Dumai Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sebuah kafe Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur,  “Tersangka TY alias YN (42) warga Kelurahan Pangkalan Sesa,i Kecamatan Dumai Barat ditangjkap Rabu (28/09/22), usai melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai […]

expand_less