Alamak! Istri Siri Kuras Isi Kafe di Tanjung Palas Dumai
DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Dumai Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sebuah kafe Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur,
“Tersangka TY alias YN (42) warga Kelurahan Pangkalan Sesa,i Kecamatan Dumai Barat ditangjkap Rabu (28/09/22), usai melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang kepada rekan media, Kamis (29/09/22).
Dijelaskannya, kejadian diketahui pada Senin (26/09/22) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah kafe Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta atas kehilangan dua unit speaker 15 inchi warna hitam.
“Selanjutnya, kulkas dua pintu merk Aqua, satu set amplifaer merk Pewie warna hitam, satu unit proyektor, satu unit remote karaoke warna hitam, dua buah mikrofon merk Shure, satu unit kompor gas, dua tabung gas 5 Kg dan 3 Kg warna hijau,” beber Kapolsek.
Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, bersama TY turut diamankan seluruh barang bukti (BB) yang telah hilang ataupun dicurinya di TKP.
Menurut TY, ia selaku Isteri siri korban. Dirinya melakukan pencurian tersebut dikarenakan merasa bahwa barang-barang itu dibeli oleh korban menggunakan uangnya pribadinya hasil menggadaikan sepeda motor.
Namun, akibat hubungan tersangka dengan korban sudah tidak harmonis lagi, TY hendak meminta kembali barang-barang yang sudah dibelinya itu. Akan tetapi korban tidak mau memberikan ataupun menyerahkannya. Sehingga muncul niat TY untuk mengambil dengan caranya sendiri.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TY akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7tahun,” pungkas Kapolsek.(humaspolres)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “Alamak! Istri Siri Kuras Isi Kafe di Tanjung Palas Dumai”