KPK PERIKSA Sekda Meranti dan 8 Saksi, Lengkapi Berkas Muhammad Adil Dkk
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 15 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MERANTI, detak24com – KPK masih melanjutkan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dan kawan-kawan. Ada 9 orang saksi dimintai keterangannya, Senin (15/05/23).
Para saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto , Kepala Dinas PUPR, Fajar Triasmoko, sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Setdakab, dan swasta.
Diketahui M Adil ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Selain M Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, 9 orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Mapolres Kepulauan Metanti.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” kata Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, saksi digali keterangannya terkait tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa.
“Pemeriksaan saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi, untuk tersangka MA dan kawan-kawan,” jelas Ali Fikri.
Ali Fikri merincikan 9 saksi yang diperiksa adalah Bambang Suprianto selaku Sekdakab Kepulauan Meranti, Syafrizalselaku Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko selaku Kepala Dinaa PUPR Pemkab Kepulauan Meranti, Tarmizi selaki Kabag Umum Setda Pemkab Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, Dahlia Wati selaku PNS atau Bendahara Gaji BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan ASN masing-masing Ery Yoserizal, Dita Anggoro , Mardiansyah dan Findi Handoko selaku karyawan swasta.
Pada Kamis (11/5/2023) dan Jumat (12/5/2023), penyidik KPK telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka merupakan bendahara dinas, bendahara Setdakab, asisten pribadi Bupati Kepulauan Meranti dan swasta.
KPK menetapkan M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Siak dan Pekanbaru pada Kamis (6/4/2023) malam. Ketiganya sudah ditahan untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.
Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
“Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % sampai dengan 10 % untuk
setiap SKDP,” jelas Ali Fikri.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” ungkap Ali Fikri.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












