Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Sidang perkara perambahan hutan di Rokan IV Koto, Rohul dengan terdakwa Totar Siagian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Dikutip dari riauterkini, Selasa (03/10/23), tuntutan dibacakan JPU Kejari Rohul Nurul Annisa SH, di PN Pasir Pangaraian, Senin (02/10/23). Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 92 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan sebagaimana diubah Pasal 37 angka 16 UU No 6 Tahun 2023 UU Nomor 2 Tahun 2023 Cipta Kerja.

JPU dalam tuntutan menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat berat / alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan melakukan kegiatan perkebunan dan mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Kuasa Hukum Terdakwa, Didit Prasetyo SH MH mengatakan, akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. Pasalnya, pengajuan pembelaan itu merupakan hak terdakwa.

Dalam persidangan, saksi ahli Adil membenarkan bahwa lokasi terdakwa melakukan aktivitas masuk dalam kawasan Produksi Terbatas (HPT), berdasarkan titik koordinat melalui GPS dan Aplikasi geografis pada android.

Saksi menjelaskan pada tanggal 5 Juli 2023 sampai sekitar jam 2 siang di lokasi desa Pemandang kecamatan Rokan IV Koto didampingi penyidik dari polres Rohul. Sesampai di TKP ada bekas bekas alat berat lalu mengambil titik koordinat apakah berada dalam kawasan apa tidak, menggunakan alat GPS dan aplikasi sistem aplikasi geografis Android. Lalu saksi mengolah data.

Saat diperiksa penyidik bahwa objek tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Ada 3 bukti yang ditemukan di lapangan, bekas jejak traktor berputar, drum bekas BBM dan oli, serta pengukuran teritris ialah pengukuran pengambilan titik koordinat batas batas kawasan hutan, peta hasil pengukuran di lapangan. Diketahui objek tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Menggunakan SK Kementrian Kehutanan Provinsi Riau Nomor 903, warna ungu pada peta menandakan cagar alam, warna hijau tua tanda hutan lindung, warna kuning tanda hutan produksi tetap dan hijau muda ialah hutan produksi terbatas,” papar saksi.

Saksi ahli juga menjelaskan titik koordinat lokasi perambahan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menggunakan laptopnya di depan majelis hakim.*** 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • AYAH ‘Pemakan’ Dua Anak Kandung di Pringsewu Diganjar 19.5 Tahun, Kajari: Vonis Maksimal!

    AYAH ‘Pemakan’ Dua Anak Kandung di Pringsewu Diganjar 19.5 Tahun, Kajari: Vonis Maksimal!

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PRINGSEWU, detak24com – Pria durjana bernama Darmanto (39), warga Pekon Fajar Mulya, Pagelaran Utara, Pringsewu diganjar hukuman maksimal. Yakni, 19 tahun penjara subsider 6 bulan. Ia terbukti memperkosa dua anak kandungnya berkali-kali. Dimana, kedua korban masih berusia anak-anak. Korbannya adalah NS (14), yang masih duduk di bangku SMP dan KH (12), yang masih SD. Informasi […]

  • JEBOL Plafon Kamar, Napi Lapas Bengkalis Kabur dari Penjara!

    JEBOL Plafon Kamar, Napi Lapas Bengkalis Kabur dari Penjara!

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Syamsul Arifin (38) kabur dari penjara, Rabu (13/9/23) dinihari tadi. Napi kasus pencurian ini, berhasil kabur dengan cara menjebol plafon kamar. Kemudian keluar dan mengelabui petugas jaga dari arah depan Lapas. Syamsul beralamat di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak tersebut diketahui sedang […]

  • AKSI Kawanan Curanmor di Ujungbatu Terekam CCTV, Polisi Cokok Empat Tersangka

    AKSI Kawanan Curanmor di Ujungbatu Terekam CCTV, Polisi Cokok Empat Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    UJUNGBATU, detak24com – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk oleh tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu. Empat pelaku yang berhasil dibekuk diantaranya, pemuda inisial BA alias B (22). Pelaku sebagai penadah diantaranya, HR alias Toni (20), BR alias Beni (25) dan SU alias Darnan (22). Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan […]

  • POSPERA Laporkan Korupsi Pemotongan TPP ASN Pemkab Kuansing ke Kejati Riau

    POSPERA Laporkan Korupsi Pemotongan TPP ASN Pemkab Kuansing ke Kejati Riau

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24com – Kejati Riau mengusut dugaan korupsi berupa mark up atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemkab Kuansing Tahun 2002-2023. Sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi. Dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh Sekretaris DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau, Khairul Ikhsan alias Khairul Ikhsan Chaniago ke Korps Adhyaksa belum lama ini. Dia dipanggil untuk […]

  • Pria di Medan Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution, Tolak E-Parking

    Pria di Medan Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution, Tolak E-Parking

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Medan, detak24.com – Sebuah video yang menunjukkan seorang pria di Medan menolak membayar parkir secara elektronik (e-parking) viral di media sosial. Pria itu bahkan mengancam hendak mematahkan leher Walikota Medan Bobby Nasution. Dilihat detikSumut, Sabtu (23/04/2022), dalam video terlihat pria itu sedang di dalam sebuah mobil. Terdengar dia sedang berdebat dengan seseorang yang diduga petugas […]

  • LSM KPH-PL Desak Gubernur Cabut HGU 27 Perusahan Perkebunan di Riau

    LSM KPH-PL Desak Gubernur Cabut HGU 27 Perusahan Perkebunan di Riau

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Berdasarkan surat keputusan Menteri KLHK-RI sekitar 27 izin perusahaan perkebunan di Riau sudah dicabut izinnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan per tanggal 5 Januari 2022.  Sehingga, pemerintah provinsi wajib menindaklanjuti keputusan tersebut dengan pencabutan HGU perusahaan bersangkutan. Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, yang didampingi oleh […]

expand_less