POLISI Bekuk Toke Sabu di Purnama Dumai, Segini BB Diamankan!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai membekuk toke sabu di Purnama. Polisi berhasil menyita 29,86 gram narkoba dari tangan tersangka RF (33).
Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, dirilis Rabu (29/11/23) membenarkan penangkapan toke sabu berinisial RF (33). “Tersangka merupakan pengedar ssbu dengan BB 15 paket sabu seberat gram 29,86 gram,” ujar Kasat.
Polisi juga mengamankan 1 buah dompet kecil warna pink, 2 buah gunting, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu (bong), 1 buah korek mancis warna hijau, 1 blok plastik bening, uang tunai sebesar Rp 65.000, 1 helai celana pendek merk black man Denim warna hitam dan 1 unit handphone Android merk Infinix warna hitam.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga sebuah rumah di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat acap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu,” sebut Kasat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan menangkap toke sabu itu di sebuah rumah pada Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kamis (23/11/23) petang sekira pukul 15.00 WIB petang.
“Tersangka RF dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 puluh tahun,” tegas Kasat. (rls/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











