Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » IMIGRASI DUMAI Jebloskan WNA Malaysia ke Penjara, Bikin Paspor Secara Ilegal

IMIGRASI DUMAI Jebloskan WNA Malaysia ke Penjara, Bikin Paspor Secara Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Seorang WN Malaysia berinisial GT (26) dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Dumai. Perempuan ini terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan memalsukan identitas untuk bisa mengurus paspor.

Hakim Pengadilan Negeri Dumai menghukum GT dengan pidana kurungan selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal 15 November 2022. Putusan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Dumai dan Kantor Imigrasi Dumai.

“Iya, Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian, dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting, Rabu (16/11/22).

Dikatakan Rezeki, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada Selasa (15/11/2) pukul 15.00 WIB.

“Setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut Ke Rutan Kelas II B Dumai untuk menjalani hukuman pidana,” jelas Rezeki.

Diberitakan sebelumnya, GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia pada tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 12.40 WIB dengan menggunakan Kapal MV Empire Express ke Dumai akibat memasuki wilayah  Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia. Padahal dia merupakan Warga Negara Malaysia.

“GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai. Untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat,” tutur Rezeki.

Secara hukum GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor,.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu, menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.

“Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal,” kata Jahari.

Dia meminta peristiwa yang terjadi
menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas. Sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi WNA yang berniat untuk melakukan pemalsuan data.

“Kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,,” tegasnya.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Beraksi di SMP IT Jalan Siak, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis 

      Beraksi di SMP IT Jalan Siak, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis 

      • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Dua pelaku curanmor berinisial MI dan S diringkus Tim Bko Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu (12/11/25) sekira pukul 20.00 Wib di sebuah rumah kontrakan Jalan Lintas Duri Dumai Km 10 Kec. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. “Dua orang yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat keempat dan […]

    • ALHAMDULILLAH, Naik Haji Tanpa Batas Usia – Indonesia Dapat Tambahan Kuota 221 Ribu

      ALHAMDULILLAH, Naik Haji Tanpa Batas Usia – Indonesia Dapat Tambahan Kuota 221 Ribu

      • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      JAKARTA, detak24.com– Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah meneken kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.       Kesepakatan tersebut ditandatangani, Ahad (08/01/23) oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.       Ikut menyaksikan, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, […]

    • PELAKU Curanmor di Lirik Inhu Terciduk Saat Hendak Jual Barang Curian

      PELAKU Curanmor di Lirik Inhu Terciduk Saat Hendak Jual Barang Curian

      • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      INHU, detak24com – Ternyata hukuman penjara tak mampu memberikan efek jera terhadap BH alias Boby (30), warga Desa Rejo Sari Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Masih hitungan hari menghirup udara bebas, pria tersebut kembali disikat jajaran Unit Reskrim Polsek Lirik, Resort Inhu atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sebelumnya juga mengantarkan dirinya menginap […]

    • KODIM 0320/Dumai Manfaatkan Bulan Ramadan 1444 H Berbagi Takjil Buka Puasa

      KODIM 0320/Dumai Manfaatkan Bulan Ramadan 1444 H Berbagi Takjil Buka Puasa

      • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      DUMAI, detak24com – Kodim 0320/Dumai melalui Koramil 01/Dumai memanfaatkan bulan Ramadhan 1444 Hijriyah sebagai momen untuk berbagi sesama masyarakat dengan membagikan takjil menjelang berbuka puasa. Pembagian takjil itu dipimpin dan dibagikan langsung oleh Wakil Komandan Koramil (Wadanramil) 01/Dumai Kapten Inf Syuar Hendri bersama Ketua dan anggota Persit Ranting 2 lainnya kepada masyarakat dan pengguna jalan […]

    • PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Divonis 1,5 Tahun

      PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Divonis 1,5 Tahun

      • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Terdakwa Karpiansyah divonis penjara 1,5 tahun. Penyuap jaksa dan polisi itu terbukti melanggar pasal dakwaan JPU. Pria asal Aceh itu terlibat penyuapan Sri Haryati, jaksa Kejari Bengkalis dan suaminya Bripka Bayu Abdillah, anggota Polres Bengkalis. Hal itu dilakukannya untuk mengurus perkara narkoba. Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting […]

    • VIRAL, Dugaan Pungli Kegiatan Renang di SMAN 3 Mandau

      VIRAL, Dugaan Pungli Kegiatan Renang di SMAN 3 Mandau

      • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      DURI, detak24com – Dunia pendidikan di Mandau Kabupaten Bengkalis jadi sorotan. Hal tersebut pasca viralnya dugaan pungli kegiatan renang di SMAN 3 daerah tersebut.       Curhatan di media sosial tentang kegiatan renang di SMAN 3 Mandau ditulis oleh salah seorang  diduga orangtua siswa/i.       Perihal curhatan wali murid SMAN 3 Mandau […]

    expand_less