Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » IMIGRASI DUMAI Jebloskan WNA Malaysia ke Penjara, Bikin Paspor Secara Ilegal

IMIGRASI DUMAI Jebloskan WNA Malaysia ke Penjara, Bikin Paspor Secara Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Seorang WN Malaysia berinisial GT (26) dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Dumai. Perempuan ini terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan memalsukan identitas untuk bisa mengurus paspor.

Hakim Pengadilan Negeri Dumai menghukum GT dengan pidana kurungan selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal 15 November 2022. Putusan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Dumai dan Kantor Imigrasi Dumai.

“Iya, Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian, dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting, Rabu (16/11/22).

Dikatakan Rezeki, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada Selasa (15/11/2) pukul 15.00 WIB.

“Setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut Ke Rutan Kelas II B Dumai untuk menjalani hukuman pidana,” jelas Rezeki.

Diberitakan sebelumnya, GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia pada tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 12.40 WIB dengan menggunakan Kapal MV Empire Express ke Dumai akibat memasuki wilayah  Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia. Padahal dia merupakan Warga Negara Malaysia.

“GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai. Untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat,” tutur Rezeki.

Secara hukum GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor,.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu, menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.

“Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal,” kata Jahari.

Dia meminta peristiwa yang terjadi
menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas. Sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi WNA yang berniat untuk melakukan pemalsuan data.

“Kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,,” tegasnya.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Dua Pengedar di Belakang RM Beringin Bukit Kapur 

    Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Dua Pengedar di Belakang RM Beringin Bukit Kapur 

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap dua pria berinisial F dan R di belakang  rumah makan Beringin, Bukit Kapur. Dari keduanya disita barang bukti sabu 10 paket seberat 1,48 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Mei 2025 yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku berinisial F yang acap membawa […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Kurir Terciduk Saat Nginap di Hotel Jalan Sudirman

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Kurir Terciduk Saat Nginap di Hotel Jalan Sudirman

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023, kali ini polisi mencokok seorang pengedar saat nginap pada sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman.  Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan peredaran tindak pidana barang perusak saraf jenis narkotika di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Tindak pidana ini melibatkan seorang tersangka inisial DS (45), […]

  • PRABOWO Subianto Terancam Gagal Daftar Pilpres 2024

    PRABOWO Subianto Terancam Gagal Daftar Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Capres Prabowo Subianto dikejar deadline dengan ancaman tidak bisa mendaftar ke KPU terkait sidang vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang MK akan membahas gugatan Undang Undang Pemilu, khususnya syarat batas maksimal usia capres 70 tahun. “Prabowo Subianto terancam gagal maju dalam Pilpres 2024. Deadline pendaftaran Pilpres 25 Oktober 2023, tapi […]

  • Sebulan Beraksi, Polisi Tangkap Dua ‘Pocong Keliling’ di Kuansing

    Sebulan Beraksi, Polisi Tangkap Dua ‘Pocong Keliling’ di Kuansing

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TELUK KUANTAN, detak24com – Aksi dua pemuda yang nekat berkeliling kota menggunakan kostum pocong demi konten media sosial berakhir, di tangan polisi. Satreskrim Polres Kuansing mengamankan keduanya saat beraksi di Jalan Proklamasi, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (06/06/26) malam minggu. Kedua pemuda tersebut diketahui berinisial FS (20) dan AFM (18), warga Kelurahan Pasar […]

  • JARAH Aset Perusahaan, Karyawan PT Cipta Buana Korindo Pekanbaru Dicokok Polisi

    JARAH Aset Perusahaan, Karyawan PT Cipta Buana Korindo Pekanbaru Dicokok Polisi

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang karyawan perusahaan sawasta bernama Darwin (35) kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran nekat menilap uang perusahaan tempat ia bekerja. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menerangkan bahwa Darwin bekerja di PT Cipta Buana Korindo yang bergerak di bidang jual beli kertas karton. Ia tega mengambil uang perusahaan […]

  • DIRIKAN Posko Pantau Harimau, Wabup Siak Ingatkan Warga Tak Keluar Malam

    DIRIKAN Posko Pantau Harimau, Wabup Siak Ingatkan Warga Tak Keluar Malam

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    SIAK, detak24com – Pasca terekam kamera BBKSDA serta terlihat langsung oleh warga harimau berkeliaran di Kampung Rempak, Siak, Pemkab setempat langsung ambil langkah penyelamatan. Pemkab Siak mendirikan posko Satuan Tugas Penanggulangan Satwa Liar Harimau Sumatera di sekitar Kantor Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.  “Tim ini dipimpin Badan Penanggulangan Badan Daerah, melibatkan unsur TNI-Polri, Satuan Pol […]

expand_less