Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sidang Perdana, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Sekongkol Korupsi Rp 22,6 M

Sidang Perdana, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Sekongkol Korupsi Rp 22,6 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Sukarmis didakwa bersekongkol korupsi Rp 22,6 miliar pada proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Anggota DPRD Riau periode 2019-2024 itu disidangkan secara online dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Di ruang sidang hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius dari Kejari Kuansing dan penasihat hukum terdakwa Evanora. Sementara, sidang dipimpin hakim Jhonson Parancis.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi dilakukan mantan Bupati Kuansing Sukarmis bersama-sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardy Yakub dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman.

“Terdakwa bersama-sama saksi Hardi Yakub dan Suhasman pada bersama-sama menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing yang anggarannya bersumber dari APBD Kuasing Tahun Anggaran 2013 dan 2014,” kata JPU.

Dijelaskan JPU, kasus berawal ketika Sukarmis melakukan pertemuan dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi, di samping Gedung Abdoel Rauf.

Penjualan dilakukan melalui pembebasan lahan oleh Pemkab Kuansing. “Terjadi persekongkolah dalam penjualan tanah,” ujar JPU.

Pada tahun 2011, Toto yang menjabat Kasubag TU, Rumah Tangga dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing mengantarkan Susilowadi bertemu dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing.

“Hasil pertemuan, almarhum Susilowadi menyampaikan kepada saksi Toto, bahwa tanah miliknya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Lalu terdakwa meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman,” kata JPU.

Selanjutnya, Sukarmis meminta saksi Hardi Yakub untuk melaksanakan perencanaan penyusunan anggaran tentang pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing. Tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis di SKPD.

Atas perintah itu, Hardi Yakub memenuhi permintaan Sukarmis, dan menyisipkan kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoel Rauf tahun 2013 ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun sebelumnya.

“Kemudian saksi Hardi Yakub melaksanaakan perencanaan untuk pembangunan Hotel Kuansing walau tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJM dan tidak tertuang dalam rencana strategis. Memasukkan kegiatan dalam RKPD 2014 yang ditandatangi terdakwa,” papar JPU.

Kemudian dibuat seolah-olah telah dilengkapi dengan dokumen dari Bappeda Kuansing. Sehingga pembebasan lahan dianggarkan pada 2013 dan dimasukkan dalam APBD 2013 sebesar Rp 5.309.850.009.

Selain itu, untuk pembanggunan Hotel Kuansing juga dilakukan penganggaran lagi pada APBD 2014 sebesar Rp 47. 784.400.000. Berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing.

Sukarmis juga meminta Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub, untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Unri yang sudah melakukan studi kelayakan. Berdasarkan studi kelayakan, pembangunan Hotel Kuansing berada di lahan milik Pemkab setempat.

“Kemudian, Hardi Yakub mengubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing, di samping gedung Abdoel Rauf, di tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli,” kata JPU.

Sukarmis meminta saksi Suhasman melakukan pembebasan lahan di samping gedung Abdoel Rauf untuk Hotel Kuansing. Pembebasan lahan tidak memperhatikan nilai objek pajak, yakni Rp 128 ribu per meter per segi.

Akta penjualan dan pembeli adalah almarhum Susilowadi. Akan tetapi identitas penjual disamarkan yakni penjual tanah adalah karyawan swasta, dan bukan anggota Polri.

Sampai sekarang pembebasan lahan tidak disertifikatkan dan masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan dilakukan Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.

“Perbuatan terdakwa bersama Hardi Yakub dan Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp 5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi,” papar JPU.

Pembabasan lahan menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400 000 yang bersumber dari APBD 2014.

Hingga 2015, Hotel Kuansing tidak bisa dimanfaatkan karena tidak ada pengelola. “Hotel terbengkalai dan dalam kondisi rusak berat,” tambah JPU.

Tindakan Sukarmis memperkaya almarhum Susilowadi sebesar Rp3.078.756.000 dan Suhasman Rp50 juta.

Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 22.637.294.608.

Rinciannya, penghitungan kerugian pengadaan lahan di samping gedung Abdoel Rauf, pencairan dana berdasarkan SP2D sebesar Rp 5.252.020.000 dikurangi Rp 2.123.256.400.

Selanjutnya kerugian pembangunan Hotel Kuansing berdasarkan SP2D dan PPn sebesar Rp 45.994.448.126.000, dikurangi PPn Rp 4.177.677.102.000, dikurangi nilai bangunan hotel yang masih bisa dimanfaatkan Rp 22.268.232.416 dan kerugian pembanghnan hotel Rp 19.508.538.058.

Akibat perbuatannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 syat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda sidang pada Jumat (20/07/24) dengan agenda meminta keterangan saksi, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DAFTAR 28 Orang Terjaring saat KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Ini Nama dan Jabatannya

    DAFTAR 28 Orang Terjaring saat KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Ini Nama dan Jabatannya

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar orang yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil. Lembaga antirasuah itu mengamankan 28 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bupati Meranti. Operasi berlangsung di empat lokasi, yakni Kabupaten Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis […]

  • INFO SAWIT : Harga TBS Riau Naik Tipis, Simak Rinciannya!

    INFO SAWIT : Harga TBS Riau Naik Tipis, Simak Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Berikut info harga sawit Riau sepekan kedepannya. Harga TBS periode 30 November sampai 6 Desember 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur. Jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 26,11/Kg atau mencapai 0,95% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu […]

  • Empat Terciduk, Polisi Buru Pemasok Sabu Kawasan Panger Pekanbaru 

    Empat Terciduk, Polisi Buru Pemasok Sabu Kawasan Panger Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap empat pemain sabu dalam serangkaian operasi di Jalan Pangeran Hidayat (Panger) Pekanbaru. Untuk pemasok, hingga kini masih dilacak keberadaannya. Upaya pemberantasan narkotika di kawasan rawan peredaran narkoba terus digencarkan. Satgas Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat terduga pengedar sabu dalam operasi yang digelar di kawasan Pangeran Hidayat […]

  • Tim Basket Putra SMAN 9 Mandau Raih Juara Satu Turnamen Basket SMAN 3 Mandau 

    Tim Basket Putra SMAN 9 Mandau Raih Juara Satu Turnamen Basket SMAN 3 Mandau 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Tim Basket SMAN 9 Mandau, sukses meraih juara satu setelah mengalahkan tim basket SMAS Cendana, pada partai final turnamen basket antar SMA/SMK se-Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Pinggir, Talang Muandau, yang diselenggarakan SMAN 3 Mandau. “Berkat perjuangan gigih tak mengenal lelah, anak-anak kita berhasil mendapatkan juara satu basket putra di SMAN 3 […]

  • PERANG Rusia – Ukraina, Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Putin

    PERANG Rusia – Ukraina, Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Putin

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    detak24com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin pada Jumat (17/3). Sekaligus mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa. Menyikapi surat perintah itu, Kremlin menyatakan […]

  • 89 Siswa SMA Riau Tak Lulus Sekolah, Kelulusan 99,5 Persen

    89 Siswa SMA Riau Tak Lulus Sekolah, Kelulusan 99,5 Persen

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kendati sudah menjadi wewenang sekolah dalam menentukan kelulusan siswanya, namun masih saja ada siswa SMA di Riau yang tak lulus. Yakni sebanyak 89 orang. Sementara, tingkat kelulusan jenjang SMA tahun pelajaran 2021/2022 mencapai 99,5 persen. Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menerima laporan kelulusan siswa SMA se kabupaten/kota tahun pendidikan 2021/2022. Hasilnya kelulusan […]

expand_less