DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ngeri! Pasutri Pengedar Sabu Petenteng Senpi di Desa Koto Tuo Kampar 

Pasutri pengedar sabu bersenpi ditangkap polisi di Desa Koto Tuo, Kampar. f : ist

BANGKINANG, detak24com – Polisi meringkus pasutri pengedar sabu beserta seorang rekannya di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Kampar. Selain BB narkoba, polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan.

Satresnarkoba Polres Kampar berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 106.14 gram, serta 2 pucuk senjata api rakitan dan amunisinya.

Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, bersama anggotanya di Kebun Gambi, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar pada Rabu (25/03/26) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Ketiga pelaku adalah AZ (27), YE (31) warga Desa Koto Tuo yang merupakan suami istri, dan ME (38) warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Hal ini benar oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. “Benar, kita berhasil tangkap tiga pengedar narkoba, yang mana sebelumnya kita amankan tersangka ME. Setelah dilakukan pengembangan, baru kita amankan sepasang suami istri yaitu AZ dan YE,” katanya, Kamis (26/03/26).

Dari penangkapan para pelaku ini berhasil kita sita barang bukti 13 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, berat kotor 106.14 gram, Handphone, tas warna pink, senjata api laras panjang jenis senapan rakitan. Pada kamar senpi terisi 1 butir amunisi. Kemudian, senjata api laras pendek rakitan jenis FN berikut magazen berisikan 1 butir amunisi kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56X45 mm dan 3 kota amunisi.

“Ketiganya kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kasat.

Ditambah Kasat Narkoba, kejadian ini berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres berhasil mengamankan ME di sebuah pondok kebun gambir miliknya. “Saat kita lakukan penggeledahan badan serta pondok tersebut dan ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan berikut amunisi,” jelasnya.

Setelah itu, ME kita interogasi dan ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah di serahkan kepada AZ dan selajutnya dilakukan pengejaran dan tidak jauh dari pondok tepatnya di sebuah pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia. “Disana kita berhasil membekuk AZ dan istrinya YE,” terang Kasat.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan pada tas warna pink yang ada pada YE berisikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu. AZ dan YE pun juga mengaku barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari ME. “Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut,” tegas AKP Markus Sinaga. (Rls)

Editor : Kar