Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Ngeri! Pasutri Pengedar Sabu Petenteng Senpi di Desa Koto Tuo Kampar 

Ngeri! Pasutri Pengedar Sabu Petenteng Senpi di Desa Koto Tuo Kampar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKINANG, detak24com – Polisi meringkus pasutri pengedar sabu beserta seorang rekannya di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Kampar. Selain BB narkoba, polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan.

Satresnarkoba Polres Kampar berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 106.14 gram, serta 2 pucuk senjata api rakitan dan amunisinya.

Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, bersama anggotanya di Kebun Gambi, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar pada Rabu (25/03/26) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Ketiga pelaku adalah AZ (27), YE (31) warga Desa Koto Tuo yang merupakan suami istri, dan ME (38) warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Hal ini benar oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. “Benar, kita berhasil tangkap tiga pengedar narkoba, yang mana sebelumnya kita amankan tersangka ME. Setelah dilakukan pengembangan, baru kita amankan sepasang suami istri yaitu AZ dan YE,” katanya, Kamis (26/03/26).

Dari penangkapan para pelaku ini berhasil kita sita barang bukti 13 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, berat kotor 106.14 gram, Handphone, tas warna pink, senjata api laras panjang jenis senapan rakitan. Pada kamar senpi terisi 1 butir amunisi. Kemudian, senjata api laras pendek rakitan jenis FN berikut magazen berisikan 1 butir amunisi kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56X45 mm dan 3 kota amunisi.

“Ketiganya kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kasat.

Ditambah Kasat Narkoba, kejadian ini berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres berhasil mengamankan ME di sebuah pondok kebun gambir miliknya. “Saat kita lakukan penggeledahan badan serta pondok tersebut dan ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan berikut amunisi,” jelasnya.

Setelah itu, ME kita interogasi dan ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah di serahkan kepada AZ dan selajutnya dilakukan pengejaran dan tidak jauh dari pondok tepatnya di sebuah pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia. “Disana kita berhasil membekuk AZ dan istrinya YE,” terang Kasat.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan pada tas warna pink yang ada pada YE berisikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu. AZ dan YE pun juga mengaku barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari ME. “Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut,” tegas AKP Markus Sinaga. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Residivis Narkoba di Kuansing Riau Diciduk Polisi dalam Kamar

    Dua Residivis Narkoba di Kuansing Riau Diciduk Polisi dalam Kamar

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    TELUKKUANTAN,  – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenus Shabu, terhadap 2 ( dua) orang resedivis pengddar narkoba, pelaku saat itu sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Selasa, (14/06/22 ), pukul 01.30 WIBPelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat […]

  • Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Jadikan Pondok untuk Transaksi di Bukit Kayukapur Dumai 

    Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Jadikan Pondok untuk Transaksi di Bukit Kayukapur Dumai 

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi membongkar transaksi sabu pada sebuah pondok di Bukit Kayukapur, Dumai. Seorang pria berinisial YAL (33) digiring ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. […]

  • SEMEN Padang FC Kuasai Puncak Klasemen Pegadaian Liga 2/2023

    SEMEN Padang FC Kuasai Puncak Klasemen Pegadaian Liga 2/2023

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Pertandingan sengit antara Semen Padang FC dan Sada Sumut FC pada pekan keenam Pegadaian Liga 2/2023 berakhir dengan kemenangan tuan rumah 2-1. Dirilis, Sabtu (14/10/23), pertandingan digelar di GOR Haji Agus Salim (GHAS), Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (13/10/23). Dengan hasil akhir tersebut mengokohkan Semen Padang di puncak klasemen Pegadaian Liga […]

  • Edarkan Sabu, Kakek 62 Tahun Terciduk di Wisma Ananda 2 Tembilahan

    Edarkan Sabu, Kakek 62 Tahun Terciduk di Wisma Ananda 2 Tembilahan

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    INHIL, detak24com – Polsek Pelangiran mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pelangiran, Inhil dengan menangkap dua tersangka. Informasi dirangkum Sabtu (21/06/26), dua orang tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (12/06/25) sekitar pukul 18.30 WIB hingga Jumat (13/06/25) dini hari. Baca juga : Remaja Hilang Korban Tabrakan KM JNE di Tembilahan […]

  • SUDAH Terpidana, Oknum Polisi Meranti Tak Dipecat

    SUDAH Terpidana, Oknum Polisi Meranti Tak Dipecat

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Seorang oknum polisi Polres Kepulauan Meranti yang berstatus terpidana, hingga kini belum dipecat. Padahal, yang bersangkutan saat ini dalam penjara Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Oknum polisi atas nama Putra Hari Supanda sebelumnya dijerat dengan pasal penggelapan. Karena terbukti secara sah telah melarikan uang pembayaran pajak kendaraan senilai Rp 230 juta. Korban penggelapan […]

  • Cristiano Ronaldo Ancam Hengkang dari MU

    Cristiano Ronaldo Ancam Hengkang dari MU

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Manchester  (DETAK24.COM)- Manchester United masih jauh dari kata memuaskan di bawah polesan Ralf Rangnick. Jika Setan Merah masih terus kesulitan, rumornya Cristiano Ronaldo mau cabut! Teranyar, Manchester United kalah 0-1 dari Wolves di lanjutan Liga Inggris pada Selasa (4/1) dinihari WIB. Gol Joao Moutinho mengamankan tiga poin Wolves. Wolves kini menempati peringkat kedelapan dengan 28 […]

expand_less