BUPATI Muhammad Adil Ajukan Kasasi, Tolak Banding Pengadilan Tinggi Riau
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Bupati Muhammad Adil ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Riau yang memvonisnya 14 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, DR Salomo Ginting, membenarkan upaya kasasi Bupati Muhammad Adil atas putusan PT Riau tersebut. “Iya betul (Muhammad Adil mengajukan kasasi),” kata Salomo, Selasa (19/03/24).
Baca juga : PENGADILAN Tinggi Riau Vonis Muhammad Adil 14 Tahun Penjara
Salomo mengatakan, permohonan kasasi telah diajukan Bupati Muhamnad Adil pada awal pekan kemarin. “Kasasi diajukan tertanggal 18 (Maret 2024),” sebut Salomo.
Diberitakan, Pengadilan Tinggi Riau menghukum Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan pidana pokok 9 tahun, ditambah subsidair 5 tahun penjara pengganti kerugian negara Rp 17.821.923.078
Hukuman pidana pokok yang diberikan majelis hakim PT Riau diketuai Arifin sama dengan vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Selain penjara, vonis Muhammad Adil juga berupa denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim PT Riau juga menghukum Muhammad Adil membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 17.821.923.078. Namun, PT Riau mengubah hukuman subsidair UP dari 3 tahun naik menjadi 5 tahun penjara.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, khusus lamanya pidana subsidair uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun penjara,” ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Fitri Yenti, Jumat (15/03/24).
Vonis Muhammad Adil yang dijatuhkan PT Riau sama dengan tuntutan JPU dari KPK. Pada sidang sebelumnya, JPU juga memberikan subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.
Ia mengatakan, salinan putusan PT Riau itu telah dikirimkan kepada para pihak, yakni terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sejauh ini belum ada pengajuan kasasi. “Kita belum terima (permohonan) kasasi,” ucapnya.
Sebelumnya JPU menyebut, Muhammad Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.
Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Kedua, Bupati Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar