Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Sita 100 Ton Arang Bakau, Polisi Tangkap Dua Pemilik Dapur di Desa Sesap dan Sokop

Sita 100 Ton Arang Bakau, Polisi Tangkap Dua Pemilik Dapur di Desa Sesap dan Sokop

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SELATPANJANG, detak24com – Polisi menangkap dua pemilik dapur arang bakau serta satu nahkoda dalam serangkaian operasi di Desa Sesap dan Sokop, Kepulauan Meranti.

Polda Riau menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang pemilik dapur arang, dan seorang nahkoda kapal ditangkap.

Langkah cepat itu dilakukan pasca Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberi ultimatum kepada para cukong yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi senyap dan mengungkap jaringan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Informasi dirangkum Rabu (06/05/26), operasi dilakukan pada Sabtu (25/04/26) setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat sekitar 580 karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

“Dari kapal itu, diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (06/05/26).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang milik tersangka berinisial B alias CC di Desa Sesap dan M alias AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat kurang lebih 100 ton. Selain itu, ditemukan pula bahan baku puluhan kubik kayu mangrove di sekitar dapur arang milik kedua tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi itu diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Saat ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW, serta nahkoda kapal berinisial SA.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” imbuhnya. (Rls)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Api Berkobar Hanguskan Rumah Warga Buluhkasap Dumai Petang Tadi, Tonton Videonya!

    Api Berkobar Hanguskan Rumah Warga Buluhkasap Dumai Petang Tadi, Tonton Videonya!

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kebakaran hebat terjadi di rumah warga Jalan Sei Rokan, Labour Housing, Buluhkasap Dumai. Petugas berjibaku padamkan api, Jumat (09/08/24) petang. Dari video amatir yang beredar di medsos, terlihat api berkobar membumbung ke angkasa. Asap hitam memenuhi lokasi rumah warga yang terbakar. Mengutip laman Facebook Sorot Dumai, tim pemadam kebakaran berupaya memadamkan api […]

  • PERSATUAN Islam Sumut Gelar Bimtek Kesekretariatan di Deli Serdang

    PERSATUAN Islam Sumut Gelar Bimtek Kesekretariatan di Deli Serdang

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DELISERDANG, detak24com – Persatuan Islam (Persis) Sumatera Utara menggelar Bimtek Kesekretariatan, dengan menghadirkan Sekretaris Umum PP Persis, Dr H Haris Muslim LC.M sebagai pemakalah. Kegiatan bertempat di Pesantren Islam 343 Ash Shiddiqin Jalan Langgar No 88 Dusun 8  Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang digelar selama dua hari. Yakni pada Sabtu (27/04/24) sampai Ahad (28/04/24). Acara […]

  • KPUD Dumai Sosialisasi Pemilu Serentak 2024, Sambangi Partai Politik

    KPUD Dumai Sosialisasi Pemilu Serentak 2024, Sambangi Partai Politik

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI , detak24.com  – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai berkunjung ke Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Dumai, Kamis (10/03/22). Hal itu dalam rangka sosialisasi Keputusan KPU RI No 21 Tahun 2022 tentang Pemilu serentak Tahun 2024. Kunjungan KPUD Kota Dumai ke Kantor DPC Partai Hanura Kota Dumai yang beralamat […]

  • KEJAKSAAN Agung Tegaskan Proyek BTS Bakti Kominfo Lanjut

    KEJAKSAAN Agung Tegaskan Proyek BTS Bakti Kominfo Lanjut

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24com –  Kejaksaan Agung tegaskan proyek BTS 4G Bakti Kominfo tetap lanjut, kendati dalam proses hukum. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan melakukan pendampingan kelanjutan proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut. Sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum. “Pembangunan infrastruktur BTS 4G ini termasuk dalam […]

  • Bebas Pakai HP, Terdakwa Pembunuhan di Pekanbaru Unggah Video Candaan Jelang Sidang

    Bebas Pakai HP, Terdakwa Pembunuhan di Pekanbaru Unggah Video Candaan Jelang Sidang

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi tak pantas dilakukan oleh terdakwa pengeroyokan dan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Arya di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru beberapa waktu lalu. Informasi dirangkum Senin (17/02/25), terdakwa diketahui bernama Reyhan itu membuat video sambil tertawa bersama dua rekannya terkait sidang yang akan dijalaninya dalam kasus tersebut. “Jangan lupa saksikan sidang hari Selasa, […]

  • TRAGEDI Kanjuruhan, MA Jatuhkan Vonis Penjara Dua Perwira Polres Malang

    TRAGEDI Kanjuruhan, MA Jatuhkan Vonis Penjara Dua Perwira Polres Malang

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun kepada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto serta hukuman 2 tahun kepada Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun. Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas. “Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto […]

expand_less