Kurun 37 Hari, Puluhan Warga Rohul Masuk Penjara Kasus Narkotika

ROHUL, detak24com – Dalam kurun waktu 37 hari, sejak 1 April hingga 7 Mei 2025, Polres mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dengan menangkap 45 tersangka, termasuk tiga wanita.
Hal ini diungkap Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra dalam konferensi pers di halaman Mapolres Rohul, Rabu (07/05/25) petang.
Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 537,62 gram dan ganja kering seberat 277,35 gram.
“Setiap gram narkotika yang diamankan adalah upaya menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita dari kehancuran akibat ketergantungan,” tegasnya.
Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel Polres Rohul dalam menjalankan operasi yang intensif di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Tidak hanya fokus pada penindakan, upaya pemberantasan juga menyasar peningkatan intelijen, patroli, serta kerja sama lintas sektor.
“Pemberantasan narkoba bukan sekadar angka penangkapan. Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H. menyatakan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif warga sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang,” imbaunya. (Red)
Editor : kar
Teks foto : Polres Rohul gelar konferensi pers giat operasi dalam 37 hari belakangan. (f : ist)
1 thought on “Kurun 37 Hari, Puluhan Warga Rohul Masuk Penjara Kasus Narkotika”
Comments are closed.