DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

TAK Hanya Uang Rp 700 Juta, Auditor BPK Juga Diberi Karaoke dan Cewek Malam

PEKANBARU, detak24com – Selain menerima uang sebanyak Rp 700 juta, Auditor BPK Riau Muhammad Fahmi Aressa juga menerima fasilitas lain ketika melakukan pemeriksaan di Kepulauan Meranti. Mulai dari jam mewah hingga karaoke dengan ditemani cewek malam.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dan auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (21/09/23).

Staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Dita Anggoro menyebut, ada sejumlah fasilitas yang diterima Fahmi Aressa. Hakim meminta Anggoro menyebutkan satu per satu.

Karaoke, nyanyi-nyanyi, minum-minum, LC,” kata Anggoro di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai M Arid Nuryanta.

“Apalagi? Sebutkan semuanya,” tanya hakim Salomo Ginting.

“Apa itu LC, kami tidak tahu itu. Kami nggak ngeri Bahasa Inggris,” cecar Salomo.

“LC cewek pendamping Yang Mulia,” kata Anggoro.

“Di handphone saksi didapat ada foto-foto wanita,” lanjut Salomo.

“Ada foto cewek untuk (diperlihatkan) ke Fahmi. Untuk Ktv di Pekanbaru, sama di Selatpanjang,” jawab saksi.

Anggoro yang juga akrab disapa Dita menyatakan, dirinya memang ditugaskan untuk menemani Fahmi Aressa selama di Kepulauan Meranti.

Tugas itu diberikan oleh Kabid Akuntansi BPKAD Kepulauan Meranti, Ery Yoserizal, karena Anggoro yang selalu bertugas mendampingi tim auditor BPK Riau. Menurutnya, biaya diterima dari Ery, yang diambil dari kas BPKAD.

Untuk karaoke, kata Anggoro, dirinya dua kali menjamu Fahmi Aressa di tempat karaoke. “Dua kali di Pekanbaru,” kata Anggoro.

Untuk uang diserahkan Rp 700 juta dengan dua tahapan. Pertama Rp 200 juta di parkiran Plaza Senapelan dan Rp 500 juta di parkiran Hotel Grand Zuri Pekanbaru.

Saat menerima uang itu, Fahmi Arressa menyatakan oke. Uang diserahkan dalam mobil Toyota Fortumer milik Fahmi Aressa.

Fahmi Aressa juga menerima jam tangan mewah yang diberikan oleh Kabid Anggaran di BPKAD Kepulauan Meranti, Dodi Kurniawan. Jam merek Garmin dibeli dengan harga Rp 6,2 juta.

Pemberian itu karena ada permintaan yang diisyaratkan Fahmi Aressa kepada Anggoro ketika mereka jalan-jalan di Batam, Kepulauan Riau.

“Untuk beli saya utang ke Anggoro Rp 1 juta. Sisanya saya pinjam ke istri, karena ketika itu saya di Pekanbaru. Saya serahkan ke Fahmi Aressa,” tutur Dodi.

Tidak hanya itu, Fahmi Aressa juga meminta agar dibelikan speaker untuk stafnya yang ikut bertugas di Kepulauan Meranti. Dari beberapa staf, Fahmi Aressa hanya memberi ke beberapa orang saja.

“(Speaker) Itu Pak Fahmi yang suruh beli. Untuk tim anggota, carikan speaker. Itu sekitar Maret 2023. Saya carikan dapat JBL untuk 4 orang. Tapi stafnya mengembalikan speaker tersebut. Dititip ke pegawai honor kita yang tinggal di Pekanbaru,” tutur Dodi.

Dodi mengungkapkan motivasinya memberikan hadiah itu sebagai tanda pertemanan dan untuk meminimalisir temuan BPK. “Tapi saya sempat lapor ke Buk Fitria Nengsih. Dia bilang, kenapa dikasih,” ucap Dodi.

Beda lagi dengan Plt Sekretaris Diskominfo Kepulauan Meranti, Ahmad Syafii. Dia mengaku, dari Diskominfo memberi satu unit tablet merek Samsung ke Fahmi Aressa. Tablet itu dibeli oleh Bendahara Diskominfo Hasnijar dan diserahkan ke Fahmi Aressa.

“Ada permintaan tablet. Hasnijar lapor ada permintaan BPK, minta tablet. Tapi belum saya tanggapi. Beberapa minggu kemudian tanya lagi, gimana tab. Hasnijar bilang ada tempat biasa dia beli, akhirnya kasih uang muka Rp 2,5 juta. Harga tablet itu Rp 12,5 juta,” tutur Dodi.

Sementara Fahmi Aressa keberatan kalau dirinya menyatakan oke setelah menerima uang dari Anggoro. “Tidak pernah saya sampaikan oke. Saya hanya diam, akhirnya bilang, ya sudah,” kata Fahmi Aressa.

Soal uang, kata Fahmi Aressa, bukan dirinya meminta tapi ditawari Anggoro. Namun Anggoro menyatakan, Fahmi Aressa telah memberi isyarat soal pemberian. “Sudah mengisyaratkan, sebelum pemeriksaan selesai itu (pemberian) selesai semua,” tegas Anggoro.

Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *