Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Sekda Kepulauan Meranti Digugat Warga Pulau Merbau, Ini Kasusnya 

Sekda Kepulauan Meranti Digugat Warga Pulau Merbau, Ini Kasusnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SELATPANJANG, detak24com – Sekdakab Kepulauan Meranti Sudandri, digugat warga atas sengketa lahan. Kasus perdata tersebut sidangnya digelar di PN Bengkalis.

Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Seorang warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau bernama Bai Rozali menggugat sejumlah pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri bin Jauzah.

Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan warisan orangtua Bai Rozali bernama H Rozali, berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas 79.401,5 meter persegi. Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan untuk kebun dan perkebunan sagu.

Menurut Bai Rozali, selama puluhan tahun lahan itu dikuasai keluarganya tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim hak kepemilikan.

Permasalahan mulai muncul pada tahun 2013, ketika seorang bernama Ahmad Bin Jauzah datang bersama pejabat kecamatan ke lahan tersebut dan mengklaim kepemilikan berdasarkan surat pelunasan utang.

Persoalan itu sempat dimediasi di Kantor Camat Pulau Merbau pada 19 Agustus 2013, namun tidak menemukan titik temu. Bai Rozali tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut dan melanjutkan aktivitas perkebunan seperti biasa.

Konflik kembali memanas pada Juni 2025, saat pihak tergugat diduga memanen hasil kebun dan menebang sekitar 200 batang sagu di lahan miliknya. Akibat kejadian itu, Bai Rozali mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.

“Saya sudah melarang karena itu tanah milik kami. Tapi mereka tetap melakukan penebangan. Karena itu kami memilih menggugat melalui pengadilan,” ujar Bai Rozali.

Ia mengaku sengaja menempuh jalur perdata dan tidak melaporkan persoalan tersebut ke polisi, karena yakin memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan.

“Surat-surat kami lengkap, bukti kami ada. Jadi kami memilih mencari keadilan lewat pengadilan,” katanya.

Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Sebanyak empat saksi penggugat diperiksa dalam persidangan. Para saksi adalah orang yang bersempadan dengan tanah milik Bai Rozali.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng SH MH, mengatakan objek sengketa merupakan tanah warisan turun-temurun yang dokumennya bahkan masih menggunakan tulisan Arab dari masa Kerajaan Siak.

“Ini perkara perdata atas tanah warisan keluarga. Dokumennya sudah sangat lama, bahkan masih dari masa Kerajaan Siak. Setelah lebih dari 40 tahun, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” jelasnya.

Menurutnya, pihak penggugat telah menyiapkan sembilan orang saksi untuk memperkuat dalil gugatan pada persidangan pekan depan. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

“Tergugat inikan salah satu orang yang sedang menjabat Sekda, orang-orang sekeliling di desa itu memihak ke dia karena pengaruh jabatannya,” ulasnya lagi.

Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

“Semoga proses hukum berjalan adil dan majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tutupnya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Kadiskes Riau Aniaya Warga, Korban dan Keluarga Trauma 

    Heboh Kadiskes Riau Aniaya Warga, Korban dan Keluarga Trauma 

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang warga bernama Farhan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman,  perusakan serta penganiayaan yang diduga melibatkan Plt Kadiskes Riau, H Widodo dan istrinya inisial YL. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPL/811/X/2025/Polresta Pekanbaru, tertanggal 8 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB. Kuasa hukum Farhan, Afriadi Andika menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan pengancaman dan […]

  • Kabar Gembira! Warga Pekanbaru Gratis Bikin Sertifikat Tanah

    Kabar Gembira! Warga Pekanbaru Gratis Bikin Sertifikat Tanah

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pasca disahkan revisi Perda tentang revisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), warga Pekanbaru berpeluang membuat sertifikat tanah secara gratis. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggratiskan bagi perorangan yang hendak meningkatkan hak pertama kali dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Surat Keterangan Tanah (SKT). Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin […]

  • Pemprov Riau Terima 7.688 PPPK, Cek Datanya di Sini!

    Pemprov Riau Terima 7.688 PPPK, Cek Datanya di Sini!

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Jelang berakhirnya masa kontrak tenaga honor yang ada di lingkungan Pemprov Riau, pada tahun 2023 mendatang diajukan penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total yang diterima sebanyak 7.688 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan Menpan RB tentang penetapan kebutuhan Aparatur Sipil […]

  • GEGARA Sering Diejek, Warga Kampar Habisi Nyawa Rekan Kerja

    GEGARA Sering Diejek, Warga Kampar Habisi Nyawa Rekan Kerja

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pria di Kampar berinisial JF (18) membunuh rekan kerjanya gegara sering diejek korban. Warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang itu ditangkap beberapa saat setelah kejadian. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (15/4/2022) sore. Saat itu, J mengajak Nofrialdi (20) berduel ke dalam semak-semak di Desa Rimbo Panjang. Kurang dari 1×12 jam pelaku berhasil […]

  • Kemenag Tetapkan 9 Embarkasi untuk Pemberangkatan Haji

    Kemenag Tetapkan 9 Embarkasi untuk Pemberangkatan Haji

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com –  Kemenag RI dan PT Garuda Indonesia meneken perjanjian pengangkutan udara jemaah haji reguler 1443 H/2022 M. Kedua belah pihak sepakat pemberangkatan dan pemulangan lewat sembilan embarkasi. Dikutip, Kamis (12/05/22), perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu (11/5/2022). Dirjen Penyelenggaraan Haji […]

  • Cats may have ‘attachment styles’ that mirror people’s

    Cats may have ‘attachment styles’ that mirror people’s

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

expand_less