Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Sekda Kepulauan Meranti Digugat Warga Pulau Merbau, Ini Kasusnya 

Sekda Kepulauan Meranti Digugat Warga Pulau Merbau, Ini Kasusnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SELATPANJANG, detak24com – Sekdakab Kepulauan Meranti Sudandri, digugat warga atas sengketa lahan. Kasus perdata tersebut sidangnya digelar di PN Bengkalis.

Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Seorang warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau bernama Bai Rozali menggugat sejumlah pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri bin Jauzah.

Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan warisan orangtua Bai Rozali bernama H Rozali, berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas 79.401,5 meter persegi. Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan untuk kebun dan perkebunan sagu.

Menurut Bai Rozali, selama puluhan tahun lahan itu dikuasai keluarganya tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim hak kepemilikan.

Permasalahan mulai muncul pada tahun 2013, ketika seorang bernama Ahmad Bin Jauzah datang bersama pejabat kecamatan ke lahan tersebut dan mengklaim kepemilikan berdasarkan surat pelunasan utang.

Persoalan itu sempat dimediasi di Kantor Camat Pulau Merbau pada 19 Agustus 2013, namun tidak menemukan titik temu. Bai Rozali tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut dan melanjutkan aktivitas perkebunan seperti biasa.

Konflik kembali memanas pada Juni 2025, saat pihak tergugat diduga memanen hasil kebun dan menebang sekitar 200 batang sagu di lahan miliknya. Akibat kejadian itu, Bai Rozali mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.

“Saya sudah melarang karena itu tanah milik kami. Tapi mereka tetap melakukan penebangan. Karena itu kami memilih menggugat melalui pengadilan,” ujar Bai Rozali.

Ia mengaku sengaja menempuh jalur perdata dan tidak melaporkan persoalan tersebut ke polisi, karena yakin memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan.

“Surat-surat kami lengkap, bukti kami ada. Jadi kami memilih mencari keadilan lewat pengadilan,” katanya.

Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Sebanyak empat saksi penggugat diperiksa dalam persidangan. Para saksi adalah orang yang bersempadan dengan tanah milik Bai Rozali.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng SH MH, mengatakan objek sengketa merupakan tanah warisan turun-temurun yang dokumennya bahkan masih menggunakan tulisan Arab dari masa Kerajaan Siak.

“Ini perkara perdata atas tanah warisan keluarga. Dokumennya sudah sangat lama, bahkan masih dari masa Kerajaan Siak. Setelah lebih dari 40 tahun, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” jelasnya.

Menurutnya, pihak penggugat telah menyiapkan sembilan orang saksi untuk memperkuat dalil gugatan pada persidangan pekan depan. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

“Tergugat inikan salah satu orang yang sedang menjabat Sekda, orang-orang sekeliling di desa itu memihak ke dia karena pengaruh jabatannya,” ulasnya lagi.

Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

“Semoga proses hukum berjalan adil dan majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tutupnya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Anang Kosin alias Andika yang membunuh tetangganya. Ketua majelis hakim, Hendra Utama Sutardodo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” […]

  • MAHASISWA DESAK Bupati Pelalawan Evaluasi Bank BPR Danah Amanah

    MAHASISWA DESAK Bupati Pelalawan Evaluasi Bank BPR Danah Amanah

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Mahasiswa yang tergabung dari Poros Tengah Mahasiswa Pelalawan-Riau  (PTMP-R) berunjukrasa di kantor Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Jumat (06/01/23). Unjukrasa ini tujuannya hanya meminta Inspektorat Kabupaten Pelalawan mengaudit dan mengevaluasi kinerja Bank PD. BPR Dana Amanah yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pelalawan diduga tidak transparan.Bahkan terkesan tidak bermanfaat […]

  • KUAT Dugaan Bripka Arfan Saragih Dibunuh, Keluarga Ungkap Hal Sebenarnya!

    KUAT Dugaan Bripka Arfan Saragih Dibunuh, Keluarga Ungkap Hal Sebenarnya!

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MEDAN, detak24com – Seorang Anggota Satlantas  Polres Samosir yang bertugas di UPT Samsat Pengururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas minum racun sianida. Polres Samosir menyebutkan Bripka Arfan Saragih diduga bunuh diri minum sianida, karena terlibat penggelapan pajak kendaraan warga sebesar Rp 2,5 miliar. Namun belakangan, pihak keluarga Bripka Arfan Saragih melalui […]

  • Duh! Ternyata Wiranto Spesialis Maling Hp Pasien Rumah Sakit

    Duh! Ternyata Wiranto Spesialis Maling Hp Pasien Rumah Sakit

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Wiranto (23) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Pekanbaru terkait tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan dikutip Rabu (07/09/22) mengatakan, pelaku melakukan pencurian di Rumah Sakit Awal Bros pada Sabtu (3/9/2022). “Korban saat itu terbangun dan hendak menelepon anaknya, namun handphone Vivo […]

  • Bali Lockdown Pengiriman Sapi Keluar, Imbas Ditemukan PMK

    Bali Lockdown Pengiriman Sapi Keluar, Imbas Ditemukan PMK

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Bali, detak24.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melakukan lockdown aktivitas pengiriman hewan ternak ke luar Bali imbas ditemukan puluhan ekor sapi positif penyakit kuku dan mulut (PMK) di sejumlah wilayah di Bali.       “Kita mulai hari sudah lokcdown. Tidak boleh (pengiriman hewan ternak ke luar Bali) dan sudah ada surat dari kementerian. […]

  • Naas! Petani Meranti Tewas Disambar Petir, Saat Menggarap Sawah

    Naas! Petani Meranti Tewas Disambar Petir, Saat Menggarap Sawah

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    MERANTI, detak24.com – Nasib nahas dialami petani asal Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahad (11/09/22). Ia meninggal setelah  tersambar petir saat berada di sawah sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Tengku Ismail atau biasa akrab disapa Cik Atik itu merupakan warga Dusun Parit Besar Laut Desa kedabu Rapat. Kejadian […]

expand_less