Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Terdakwa korupsi Bawaslu Inhu, Yulianto divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa di Bawaslu Inhu Tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp 929 juta.

Vonis korupsi Bawaslu Inhu tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama dan Yelmi, Kamis (07/03/24).

Yulianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yulianto dengan pidana selama 4 tahun,” tegas Salomo.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa korupsi Bawaslu Inhu itu membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengn pidana penjara selama 2 tahun.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dista dan lelang untuk mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi dapat diganti huluman 2 tahun penjara,” tutur hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hafiz Aulia SH dan Ivan Aziz Muhammad SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yulianto selama 6 tahun penjara., denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp519.004.199. Apabila tidak dibayar diganti 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, Yulianto melakukan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018.

Berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.

Dari pencairan tersebut, terealisasi sekitar Rp13.637.957.093. Dana itu dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493.

Kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya. Akibatmya negara rugi Rp 929.004.199, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bos Duta Palma Buron KPK Serobot Lahan Riau 37 Ribu Ha, Negara Rugi Rp600 M Per Bulan

    Bos Duta Palma Buron KPK Serobot Lahan Riau 37 Ribu Ha, Negara Rugi Rp600 M Per Bulan

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. “Kejaksaan melakukan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi […]

  • INFO BMKG : Hujan Diprediksi Turun Sejak Petang hingga Dinihari di Sebagian Riau

    INFO BMKG : Hujan Diprediksi Turun Sejak Petang hingga Dinihari di Sebagian Riau

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang diprediksi terjadi sejak petang hingga dinihari di sebagian wilayah  Riau, Selasa (03/01/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Agus Widodo mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan bersifat tidak merata hanya terjadi […]

  • Satu Keluarga dan Seorang Penambang Tewas Tertimbun Longsor

    Satu Keluarga dan Seorang Penambang Tewas Tertimbun Longsor

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Maluku, detak24.com -Satu keluarga penambang yang terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anak tewas tertimbun longsor batu di lokasi Tambang Batu Sinabar di Puncak Gunung Tembaga, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat, Maluku, Selasa (5/7) dini hari.       Sementara, korban lainnya Vival  yang ikut menambang bersama keluarga malang itu. Babinsa Desa […]

  • LAKNAT! Suami Gunting Istri hingga Tewas di Gading Sari Kampar

    LAKNAT! Suami Gunting Istri hingga Tewas di Gading Sari Kampar

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga Desa Gading Sari, Tapung, Kampar geger atas kejadian suami gunting istri hingga tewas. Masalahnya sepele yakni korban menolak diajak pulang. Seorang wanita bernama Putri Winda Sari (29), warga Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar meregang nyawa usai ditusuk suaminya pakai gunting. Pelaku berinisial YU (34 tahun) kini mendekam dalam sel […]

  • Kapolres Dumai Tiba-tiba Datangi Markas Buruh, Selamat May Day!

    Kapolres Dumai Tiba-tiba Datangi Markas Buruh, Selamat May Day!

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kapolres AKBP Hardi Dinata H tiba-tiba datangi markas buruh. Pria yang pernah bersekolah di Dumai itu lantas memberi kado istimewa sempena May Day 2025. Suasana di Sekretariat SBSI ’92 Kota Dumai pagi itu berbeda dari biasanya. Syukuran dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) terasa lebih hangat ketika polisi hadir memberi […]

  • Wah! Napi Lapas Rohil Kendalikan Sabu 105 Kg, Dilumpuhkan Timah Panas

    Wah! Napi Lapas Rohil Kendalikan Sabu 105 Kg, Dilumpuhkan Timah Panas

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang napi Lapas Rohil inisial AN dilumpuhkan dengan timah panas. Ternyata, tersangka pengendali peredaran sabu 106 Kg yang diungkap BNN. Penyidik BNN pusat melimpahkan satu tersangka hasil pengembangan perkara penangkapan 105 kilogram sabu beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi, Rokan HIlir (Rohil). Pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial AN tersebut secara langsung oleh […]

expand_less