DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BERKELAHI di Kedai Tuak, Warga Rambah Samo Diangkut Polisi

ROHUL, detak24com – Seorang pria di Kecamatan Rambah Samo, Rohul diangkut ke kantor polisi usai berkelahi di kedai tuak. Tersangka inisial RN (48) menganiaya JR (39), hingga korban mendapat 22 jahitan.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Penmas Ipda Refli Harahap, Selasa (05/12/23), aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RN terjadi di sebuah kedai tuak Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Selasa (21/11/23) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Bermula pada Selasa petang sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku RN datang ke kedai tuak milik marga Pandiangan. Di sana juga ada korban JR. Usai minum tuak, pelaku RN hendak pulang dan menyalakan sepeda motornya. Namun, tidak bisa menyala, dikarenakan tali businya sudah tidak ada.

Karena curiga yang melakukan adalah korban JR, sehingga saat itu tersangka RN merasa kesal lalu menemui korban JR yang masih berada di kedai tuak. Lalu terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban.

“Setelah bertengkar mulut, tersangka RN pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya di rumah,” kata Ipda Refli.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka RN bersama 3 orang keluarganya pergi mendatangi warung tuak tempat bertengkar mulut dengan korban JR. Setibanya di warung tuak dimaksud, tersangka langsung mengejar korban dan memukul kepala korban dengan menggunakan tongkat sebanyak 4 kali. Sehingga korban dibawa ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan selanjutnya.

“Korban mengalami luka dan mendapatkan sebanyak 22 jahitan di kepala,” terang Ipda Refli.

Karena mengalami luka yang serius, kelurga korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo menangkap pelaku pada Senin (04/12/23) di rumahnya di Desa Teluk Aur.

“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Rambah Samo dan disangkakan dengan pasal 351 KUH Pidana,” tutup Refli, dikutip dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *