KAWANAN Bandit Bongkar Rumah Warga di Sentajo Kuansing, Korban Rugi Seratusan Juta
KUANSING, detak24com – Polisi membekuk kawanan bandit yang beraksi di Jalan Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo, Sentajo Raya, Kuansing. Dalam kejadian itu, korban dirugikan hingga seratusan juta.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter, Senin (11/12/23) mengatakan aksi pembongkaran rumah warga itu terjadi pada Ahad (03/12/23) sekira pukul 04.30 WIB.
“Korban WDP (31) melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polres Kuansing. Diketahui kejadian terjadi pada hari Ahad (03/12/23) sekira pukul 04.30 WIB,” ujarnya.
Kejadian berawal dari saksi M menghubungi korban melalui video call. Ia mengatakan bahwa rumah korban (WDP) yang beralamat di Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kuansing dimasuki orang tidak dikenal.
“Mendapat informasi tersebut korban menghubungi saksi Y untuk menjemput ke Muara Sijunjung Sumatera Barat, karena pada saat kejadian korban dan keluarga pergi keluar daerah. Sekira pukul 24.00 WIB, korban tiba di rumah, dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan,” ucapnya.
Setelah korban memperhatikan keadaan dalam rumah pintu jendela samping rumah dibobol pakai linggis sampai lepas, lemari dalam keadaan terbuka dan pakaian di dalamnya berserakan.
Setelah diperiksa beberapa barang-barang telah hilang berupa enam kardus rokok merk Moest, lima kardus rokok merk ON Bold, dua kardus rokok merk OK Bold, tiga tim rokok merk Sampoerna, cincin 2 emas, emas 1 (satu) gram dan celengan anak yang tidak tahu pasti berapa nominalnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp 139.560.000. Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polres Kuansing.
“Menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Ahad (10/12/23), Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi bahwa salah satu pelaku curat berada di Desa Kebun Durian, Kabupaten Kampar,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku TD (43) mengaku beraksi dengan rekannya yaitu tersangka I (49). Tim Opsnal langsung menangkap pelaku I (49) di rumahnya Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing. Setelah diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti diamankan yakni kamera CCTV, 2 lembar faktur bon rokok, 200 bungkus rokok merk Sampoerna, 1 buah linggis, uang senilai Rp 179.000, 1 helai sweater bertuliskan SUPREME warna biru dongker, 2 pasang sepatu sneakers, 1 helai baju kaos oblong warna kuning dan 1 helai celana jeans pendek.
“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih btelah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

You can definitely see your enthusiasm in the work you write. The world hopes for more passionate writers like you who aren’t afraid to say how they believe. Always go after your heart.