Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » DOR! Polisi Tembak Perampok Nasabah BRI Petapahan Kampar

DOR! Polisi Tembak Perampok Nasabah BRI Petapahan Kampar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim Direktorat Reskrimum Polda Riau menangkap dua perampok nasabah BRI KCP Flamboyan, Desa Petapahan, Tapung, Kabupaten Kampar. Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

Kedua pelaku berinisial FM (38) dan W alias Dodo (42). FM bertugas sebagai eksekutor perampokan sedangkan W bertugas sebagai penggambar lokasi perampokan terhadap korban Hartono (56).

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Hartono. Korban ditembak di bagian pipi kiri, dan peluru bersarang di leher,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hery Murwono, saat jumpa pers di Mapolda, Kamis (30/11/23).

Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit usai pengangkatan peluru. Polisi masih melakukan pemeriksaan uji balistik di Labfor untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan kedua pelaku dalam beraksi.

Asep menjelaskan, perampokan terjadi Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 14.23 WIB. Ketika itu korban melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 600 juta di Bank BRI KCP Flamboyan. Uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik warna merah untuk diantarkan ke peron milik PT Geng di Sei Galuh dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian, korban menyerahkan uang sebanyak Rp258 juta kepada kasir di peron. Lalu korban melanjutkan perjalanan menuju Bank BRI KCP Flamboyan dan kembali melakukan penarikan uang tunai sebanyak Rp 400 juta dan dimasukkan dalam kantong plastik.

Ketika akan kembali ke peron, di KM 31 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, korban dihadang oleh pelaku FM dan W dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam. Pelaku FM yang dibonceng melepaskan tembakan terhadap korban.

Tembakan tepat di pipi kiri korban dan tembus ke leher. “Hal itu menyebabkan korban jatuh. Setelah terjatuh, pelaku yang melakukan penembakan mengambil uang yang dibawa oleh korban yang berada di dalam kantong plastik sebanyak Rp 742 juta,” jelas Asep.

Kejadian itu dilaporkan istri korban ke Polsek Tapung. Penyelidikan dilakukan Polda Riau bersama Polres Kampar. Diketahui keberadaan kedua pelaku, dan ditangkap

FM ditangkap di rumah istri keduanya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (26/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara, W ditangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (29/11/23).

“FM ditembak saat penangkapan. Dia merupakan residivis, dan baru keluar dari penjara pada tahun 2020 karena terlibat kasus yang sama (perampokan),” ucap Asep.

Dari pemeriksaan diketahui, uang hasil perampokan Rp 742 juta diberikan kepada FM selaku eksekutor sebesar Rp 500 juta dan kepada W sebesar Rp 242 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli mesin cuci, speaker, blender dan lain-lain.

“Beberapa ada yang dipakai untuk untuk beli rumah, untuk jalan-jalan dan bayar utang. Jadi uang yang berhasil kita sita hanya sebesar Rp 330 juta dari beberapa orang,” jelas Asep.

Selain uang, Polda Riau juga menyita barang bukti dari perampok nasabah BRI tersebut. Diantaranya satu unit senjata api jenis jenis revolver, 6 butir peluru, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Satria FU 150 cc warna putih, 1 helai baju kaos warna hitam yang digunakan tersangka, 1 helai celana jeans warna biru.

Akibat perbuatannya, kedua perampok nasabah BRI itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Juga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan acaman maksimal 20 tahun penjara. (rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Dor! Pengedar di Kampung Dalam Pekanbaru Terjun ke Sungai

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Dor! Pengedar di Kampung Dalam Pekanbaru Terjun ke Sungai

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau gerebek Kampung Dalam, Pekanbaru. Hal itu untuk memberantas narkotika, Kamis (25/04/24) siang. Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. Namun, terduga pelaku peredaran narkotika lari kocar-kacir melihat kedatangan petugas. “Iya siang hari ini kita lakukan penggrebekan di Kampung Dalam untuk memberantas pengedaran narkotika di wilayah tersebut,” […]

  • RANS Nusantara vs PSM Makassar 1:1, Berkah Gol Indah

    RANS Nusantara vs PSM Makassar 1:1, Berkah Gol Indah

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAGA Rans Nusantara vs PSM Makassar berakhir dengan skor 1:1. Laga pekan ke-17 Liga 1 2023/2024 di Stadion Maguwoharjo, Sleman itu diwarnai gol indah Kenzo Nambu, Senin (30/10/23) petang. Hasil imbang ini membuat Rans gagal merangsek ke posisi kedua klasemen Liga 1. Tim asuhan Eduardo Almeida menempati posisi keempat dengan 30 poin. Rans berada di bawah Madura United dan […]

  • Wartawan Senior Praperadilankan Polres Dumai, Tak Terima Jadi Tersangka

    Wartawan Senior Praperadilankan Polres Dumai, Tak Terima Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com – Seorang wartawan senior di Kota Dumai, Salamuddin Purba dan rekannya Ali Sidik tidak terima dijadikan tersangka. Mereka langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai.   Sidang perdana praperadilan ini diajukan pemohon Salamuddin Purba dan Ali Siddik melalui Penasehat Hukumnya, dengan termohon Polda Riau CQ Polres […]

  • Perusak Hutan Tanjung Leban Bengkalis hanya  Divonis 14 Bulan

    Perusak Hutan Tanjung Leban Bengkalis hanya  Divonis 14 Bulan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tiga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim PN Bengkalis. Ketiga terdakwa masing-masing Ghazali (55), Fajar Adeni (31), dan Udin Sarino (52). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Lesminar, SH […]

  • BAGAIMANA Cara Lihat Nilai UTBK 2023? Buka Link Ini Ikuti Panduannya

    BAGAIMANA Cara Lihat Nilai UTBK 2023? Buka Link Ini Ikuti Panduannya

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    detak24com – Cara melihat nilai UTBK 2023 ada dalam artikel di bawah ini. Peserta harus mengunduh terlebih dahulu sertifikatnya. Dalam sertifikat tersebut ada nilai UTBK 2023. Cara mengunduh sertifikat UTBK ada pada artikel bagian bawah. Tahap seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023 telah memasuki masa unduh sertifikat. Tahap ini […]

  • Terlibat Sindikat TKI, Emak-emak Diringkus di Terminal Roro Dumai-Rupat 

    Terlibat Sindikat TKI, Emak-emak Diringkus di Terminal Roro Dumai-Rupat 

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polairud Polres Dumai ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan menangkap emak-emak inisial R sebagai tersangka. Informasi dirangkum Ahad (26/01/25), penangkapan tersangka pada Kamis (23/01/25) di terminal roro Dumai-Rupat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyelamatkan lima orang korban calon TKI ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia.  Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Polairud […]

expand_less