CELAKA! Mila Bantu Suami Jual Sabu, Disergap Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24.com – Seorang perempuan warga bernama Mila (39), warga Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rohil disergap polisi dalam kasus sabu.
Perempuan yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga ini ditangkap atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi sabu. Terbukti dengan ditemukannya sabu berat kotor 3,29 gram oleh Tim Opsnal. Sabu itu diakui SW alias M sebagai milik suaminya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, dikutip Kamis (09/02/23) membenarkan pengungkapan kasus itu.
Dikatakannya, setelah menerima laporan dari masyarakat itu, Selasa (07/02/23) sekira pukul 19.30 WIB Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Di rumah yang dicurigai itu, Tim Opsnal melihat ada orang yang singgah dan menggedor rumah. Tim lalu masuk didampingi aparat desa setempat. Tim Opsnal lalu menginterogasi pelaku yang diketahui bernama SW alias M. Ia mengakui menyimpan sabu di bawah pohon sawit yang berjarak sekira 5 meter dari rumah pelaku.
Lalu tim didampingi aparat desa mengikuti pelaku yang menunjukkan lokasi yang dimaksud. Di sana tim menemukan 1 bungkus plastik hitam berisi bungkusan tisu putih. Setelah dibuka terdapat 8 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong) 11 bungkus Plastik kecil, 2 lembar plastik besar dan 2 buah mancis.
Dari pengakuan SW ini, barang tersebut milik suaminya berinisial B (dalam lidik). Pelaku juga mengakui ikut melakukan penjualan sabu tersebut.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
“Tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung metaphetamine dan amphetamine. Untuk sangkaan sesuai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












