Perusak Hutan Tanjung Leban Bengkalis hanya Divonis 14 Bulan
Ilustrasi imbauan stop pembalakan liar. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Tiga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim PN Bengkalis.
Ketiga terdakwa masing-masing Ghazali (55), Fajar Adeni (31), dan Udin Sarino (52). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Lesminar, SH MH dengan anggota Manata Binsar Tua Samosir SH MH dan Herwindiyo Dewanto, SH.
Humas PN Bengkalis Mas Toha Aji Wiku, membenarkan putusan tersebut. “Ketiganya menjalani sidang putusan pada Rabu kemarin,” ujarnya, Kamis (04/06/26).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Selain pidana badan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone, mesin chainsaw dan tiga ton kayu hasil olahan dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara para terdakwa menerima.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban pada 10 Desember 2025.
Saat melakukan penindakan, petugas menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer masuk ke kawasan hutan dan menemukan kondisi hutan yang telah gundul serta tumpukan kayu olahan di lokasi.
Polisi kemudian meringkus ketiga pelaku di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat istirahat setelah melakukan operasi pembalakan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang bernama Putra yang kini masih berstatus buronan. Mereka mengaku menerima upah Rp 1 juta untuk setiap ton kayu olahan, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
