Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Perusak Hutan Tanjung Leban Bengkalis hanya  Divonis 14 Bulan

Perusak Hutan Tanjung Leban Bengkalis hanya  Divonis 14 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Tiga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim PN Bengkalis.

Ketiga terdakwa masing-masing Ghazali (55), Fajar Adeni (31), dan Udin Sarino (52). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Lesminar, SH MH dengan anggota Manata Binsar Tua Samosir SH MH dan Herwindiyo Dewanto, SH.

Humas PN Bengkalis Mas Toha Aji Wiku, membenarkan putusan tersebut. “Ketiganya menjalani sidang putusan pada Rabu kemarin,” ujarnya, Kamis (04/06/26).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone, mesin chainsaw dan tiga ton kayu hasil olahan dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara para terdakwa menerima.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban pada 10 Desember 2025.

Saat melakukan penindakan, petugas menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer masuk ke kawasan hutan dan menemukan kondisi hutan yang telah gundul serta tumpukan kayu olahan di lokasi.

Polisi kemudian meringkus ketiga pelaku di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat istirahat setelah melakukan operasi pembalakan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang bernama Putra yang kini masih berstatus buronan. Mereka mengaku menerima upah Rp 1 juta untuk setiap ton kayu olahan, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ANIES Tak Punya Partai, Cak Imin: Mestinya Saya Capres!

    ANIES Tak Punya Partai, Cak Imin: Mestinya Saya Capres!

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, detak24com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan seharusnya ia yang menjadi bakal calon presiden (capres), bukan Anies Baswedan. Dirilis detak24com, Sabtu (14/10/23), bakal calon wakil presiden pendamping Anies itu menyebut secara usia ia masih lebih tua ketimbang Anies. Selain itu, ia juga memiliki partai politik. “Dwitunggal itu penting, karena sebenarnya […]

  • Ditunggu Netizen, Ria SW Selebgram Mukbang Resmi Comeback

    Ditunggu Netizen, Ria SW Selebgram Mukbang Resmi Comeback

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SEKIAN lama menghilang dari dunia konten kreator, Ria Sukma Wijaya atau lebih dikenal dengan nama Ria SW akhirnya resmi comeback. Food vlogger asal Indonesia, Ria Sukma  Wijaya yang terkenal dengan konten mukbangnya ini mendadak trending di X  setelah kembali ke dunia YouTube karena absen yang cukup lama. Dalam sebuah postingan yang diunggahnya di Instagram, Ria […]

  • HEBOH! Paus Pilot Terdampar di Perairan Panipahan, Diduga Mati

    HEBOH! Paus Pilot Terdampar di Perairan Panipahan, Diduga Mati

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24com – Seekor paus berwarna hitam diduga spesies pilot terdampar di perairan laut Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Informasi tersebut diunggah netizen di sosial media Facebook, Sabtu (20/05/23) petang. Dalam video pertama, terlihat paus tersebut sudah didekati kapal nelayan, namun terlihat tak bergerak. Diduga mamalia itu sudah mati. Sosok yang […]

  • Ilustrasi supir truk bunuh waria. F : IST

    SUPIR Truk Bunuh Waria di Baganbatu Dipenjara 8 Tahun, Begini Kasusnya!

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Majelis hakim PN Rohil  memvonis 8 tahun supir truk bunuh waria. Terdakwa Dedek Ramadani terbukti menganiaya korban hingga tewas. Data dirangkum di SIPP PN Rohil, Kamis (16/11/23), putusan kasus supir truk bunuh waria tersebut dibacakan pada Selasa, 14 November 2023  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tegas hakim. Sesuai dakwaan alternatif […]

  • Perambah Hutan Suaka Margasatwa di Kuansing Diseret ke Kantor Polisi 

    Perambah Hutan Suaka Margasatwa di Kuansing Diseret ke Kantor Polisi 

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polsek Singingi Hilir menangkap dua pelaku illegal logging di Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Informasi dirangkum, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (12/02/26) petang  sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan bersama warga setempat. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan […]

  • VIRAL PEKANBARU : Ngakunya Waras, Orang Gila Gasak Kotak Amal

    VIRAL PEKANBARU : Ngakunya Waras, Orang Gila Gasak Kotak Amal

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus memastikan Mimi, sebagai ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Ia diamankan beberapa waktu lalu karena mencuri kotak amal. “Iya, jadi beberapa waktu lalu kan kita ada mengamankan seorang wanita diduga ODGJ mencurian kotak amal. Dia sudah diperiksa di Rumah Sakit Jiwa, dan hasilnya positif,” ujar Idrus kepada CAKAPLAH.COM, Senin […]

expand_less