TILANG Elektronik Tol Permai Aktif, Incar Pengendara Tak Pakai Safety Belt
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 30 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Ditlantas Polda Riau resmi memberlakukan tilang elektronik (ETLE) di Tol Pekanbaru Dumai (Permai).
Kasat PJR Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setiawan mengatakan, untuk pemasangan kamera ETLE di Tol Pekanbaru Dumai memang sudah cukup lama yaitu awal April 2023.
“Dipasangnya sudah lama, kita lewati dulu tahap sosialisasi, uji coba dan yang lainnya. Sekarang sudah terkoneksi dengan ETLE Polri dan diberlakukan untuk penindakan,” kata Budi, Senin (30/10/23).
Ia menjelaskan, ada dua unit kamera ETLE yang terpasang di Tol Pekanbaru Dumai. Yaitu di kilometer 33 pintu Kandis Selatan yang dipasang di kedua jalur, baik dari arah Pekanbaru ke Dumai ataupun sebaliknya.
“Kamera ETLE ini bisa mengukur kecepatan yang melebihi batas, dan tidak menggunakan safety belt,” pungkasnya.
Budi juga mengimbau kepada pengendara, untuk dapat mematuhi aturan berlalu lintas demi menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, termasuk di tol.
Berita sebelumnya, PT Hutama Karya menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengimplementasikan pemasangan kamera electronic Traf ic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol tersebut.
Kolaborasi ini direalisasikan melalui Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan antara Hutama Karya yang diwakili oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT), Dwi Aryono Bayuaji dengan Polda Riau yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kombes Pol Dwi Nur Setyawan, Senin (30/10/23) di salah satu hotel Pekanbaru.
Penerapan kamera ETLE akan langsung diberlakukan pada hari ini, pada sejumlah titik. Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol khususnya terkait kecepatan berkendara. Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar