Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » PRIA Celaka Perkosa Mantan Pacar di Semak Desa Banglas, Korban Diancam Bunuh

PRIA Celaka Perkosa Mantan Pacar di Semak Desa Banglas, Korban Diancam Bunuh

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Polisi membekuk tersangka pemerkosaan di Desa Banglas Selatpanjang. Bajingan itu tega perkosa mantan pacar di semak-semak, dengan ancaman akan membunuh korban.

Kejadian bajingan perkosa mantan pacar itu, berawal dari korban LS (19) memutuskan jalinan kasih dengan tersangka HS (20). Mereka sebelumnya sudah berpacaran selama 3 bulan.

Sepertinya, korban sudah mengetahui kelakuan buruk pria bajingan itu. Sehingga, dia mengambil langkah aman dengan memutuskan hubungan dengan HS.

Ternyata, HS tak bisa menerima. Lelaki bertubuh kecil itu pun menyusun rencana jahat terhadap korban. Yakni, rencana memperkosa mantan pacarnya itu.

Pada Kamis (09/11/23) malam, bajingan itu berhasil perkosa mantan pacar. Dengan segala tipu daya pria bajingan itu berhasil mengajak korban untuk bertemu untuk terakhir kalinya.

Semula, pertemuan direncanakan di taman LAMR Jalan Dorak Selatpanjang. Mengetahui pintu masuk taman sudah tutup, HS mengajak LS untuk berjalan ke tempat lain.

Seperti kena sirep, korban mau saja diajak ke tempat lain. Malahan, mereka pergi dengan kendaraan korban. Sementara, pria bajingan itu meninggalkan motornya di taman LAMR. 

Sesampainya di TKP, di semak belukar Tanjungharapan Desa Banglas, Tebingtinggi pelaku menghentikan kendaraan. Saat itu, dia menyampaikan kepada korban untuk menenangkan pikiran pasca putus.

Saat di semak-semak itulah tersangka melancarkan aksinya. Dengan sebilah pisau serta ancaman akan dibunuh, korban terpaksa merelakan harga dirinya direnggut pelaku.

Menurut pelaku, ketika ditanya langsung saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, aksi nekat itu dilakukan agar bisa memiliki sang mantan pacar. Dia berharap, pasca menodai LS, mereka akan langsung dinikahkan oleh keluarga korban.

“Kemarin putus lantaran dia tak tahan dengan sikap saya yang suka mengatur (posesif, red),” ujar HS beralibi kepada wartawan, Selasa (14/11/23).

HS mengaku tak pernah berpikir akan berakhir di penjara. Sebab, usai melakukan aksi bejat itu, ia berharap korban minta pertanggungjawaban. “Saat itu, dia (korban) hanya minta bertanggungjawab dari saya. Makanya saya antar dia pulang,” kilahnya.

Rupanya, apa yang terjadi diceritakan LS ke orangtua. Tak terima anaknya dinodai, korban dan keluarga langsung melapor ke Polsek Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Waka Kompol Dodi Z Hasibuan, pasca mendapat laporan, tim gabungan langsung memburu. Tak menunggu lama, HS berhasil dibekuk sekitar pukul 01.00 WIB Jumat dinihari.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, HS membawa pisau cutter saat melancarkan aksinya itu. Sempat mendengar ada sepeda motor lewat, namun HS langsung mengancam LS dengan sajam agar tidak berteriak.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Selain itu, handphone pelaku juga diamankan.

Kata Simamora, HS dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terhadap korban, tambah Simamora, polisi sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial Dinas Sosial untuk pemulihan trauma atas kejadian itu.

Di samping itu, Simamora juga berharap peran banyak pihak dalam mengatasi agar kejahatan serupa tidak terus terjadi. Menurut Simamora, terhitung September hingga pekan kedua November 2023 sudah ada 5 kasus serupa yang ditangani pihak kepolisian.

“Kepada orangtua, jaga baik-baik anaknya. Kami pihak kepolisian juga menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapan kami, pihak-pihak lain juga ikut mensosialisasikan agar kejahatan serupa bisa ditekan,” imbaunya, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TANGKAPAN Besar, Polisi Ciduk Dua Kurir Ganja 9 Kg di Rohul

    TANGKAPAN Besar, Polisi Ciduk Dua Kurir Ganja 9 Kg di Rohul

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi menciduk dua kurir ganja berinisial P (32) dan H (35) di Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai Rohul. Keduanya diamankan beserta 10 paket ganja seberat 9,1 Kg. Total, petugas berhasil mengamankan 9,1 kilogram daun ganja kering dari dua kurir ganja tersebut. Sementara, barang diperoleh dari seseorang berinisial A di Mandailing, Sumatera Utara. […]

  • POLDA Sumsel Tangkap Kapal Pengangkut 10 Ton BBM Ilegal

    POLDA Sumsel Tangkap Kapal Pengangkut 10 Ton BBM Ilegal

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALEMBANG, detak24com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap  satu unit kapal self propelled oil barge (SPOB) Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi Ilegal refinery dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.       “Kapal SPOB Dinar Jaya yang diamankan ini berdasarkan keterangan KSOP Palembang tidak memiliki izin berlayar dan tidak pernah melapor. Kemudian saat […]

  • Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

    Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Akhirnya tertangkap juga terpidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Rp 35,2 miliar, Arya Wijaya. Direktur Utama PT Saras Perkasa itu ditangkap di Banten setelah jadi buron sejak 2016 lalu. Dilansir dari detiksumut, Sabtu (23/04/22), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, Arya ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Palem Puri, […]

  • Ironis! Satu Desa di Riau Tak Dapat Pasokan BBM, Penghasil Migas

    Ironis! Satu Desa di Riau Tak Dapat Pasokan BBM, Penghasil Migas

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Pasca kenaikan harga, warga satu desa di Pelalawan sejak beberapa hari terakhir tidak lagi mendapatkan BBM. Kondisi ini memicu aktivitas masyarakat setempat jalan tempat serta mengancam perekonomian. Berdasarkan laporan yang diperoleh di lapangan, Rabu (14/09/22), daerah yang tidak lagi mendapatkan BBM ini adalah Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti. Desa ini berada […]

  • SALES Cantik Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rokok di Sei Jering Kuansing

    SALES Cantik Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rokok di Sei Jering Kuansing

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – SO (32) sales cantik Rokok Sampoerna diamankan Satreskrim Polres Kuansing, atas laporan penggelapan uang. Satu rekannya inisial BO masuk DPO. Informasi dirangkum Kamis (02/05/24), tersangka SO diamankan Selasa 30 April 2024 setelah dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan oleh Sat Reskrim. SO dan BO dilaporkan BK (59) pemilik Toko Damai, di Jalan Proklamasi […]

  • Sindikat Narkoba di Bathin Solapan Sasar Remaja, Polisi Ringkus Dua Tersangka

    Sindikat Narkoba di Bathin Solapan Sasar Remaja, Polisi Ringkus Dua Tersangka

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24com – Seorang remaja berinisial A (16), warga Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan diringkus polisi dalam kasus narkoba. Satresnarkoba Polres Bengkalis membongkar peredaran sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Bathin Solapan dengan meringkus dua terduga pelaku, salah satunya masih berusia 16 tahun. Informasi dirangkum Kamis (05/02/27), pengungkapan tersebut […]

expand_less