PRIA Celaka Perkosa Mantan Pacar di Semak Desa Banglas, Korban Diancam Bunuh
MERANTI, detak24com – Polisi membekuk tersangka pemerkosaan di Desa Banglas Selatpanjang. Bajingan itu tega perkosa mantan pacar di semak-semak, dengan ancaman akan membunuh korban.
Kejadian bajingan perkosa mantan pacar itu, berawal dari korban LS (19) memutuskan jalinan kasih dengan tersangka HS (20). Mereka sebelumnya sudah berpacaran selama 3 bulan.
Sepertinya, korban sudah mengetahui kelakuan buruk pria bajingan itu. Sehingga, dia mengambil langkah aman dengan memutuskan hubungan dengan HS.
Ternyata, HS tak bisa menerima. Lelaki bertubuh kecil itu pun menyusun rencana jahat terhadap korban. Yakni, rencana memperkosa mantan pacarnya itu.
Pada Kamis (09/11/23) malam, bajingan itu berhasil perkosa mantan pacar. Dengan segala tipu daya pria bajingan itu berhasil mengajak korban untuk bertemu untuk terakhir kalinya.
Semula, pertemuan direncanakan di taman LAMR Jalan Dorak Selatpanjang. Mengetahui pintu masuk taman sudah tutup, HS mengajak LS untuk berjalan ke tempat lain.
Seperti kena sirep, korban mau saja diajak ke tempat lain. Malahan, mereka pergi dengan kendaraan korban. Sementara, pria bajingan itu meninggalkan motornya di taman LAMR.
Sesampainya di TKP, di semak belukar Tanjungharapan Desa Banglas, Tebingtinggi pelaku menghentikan kendaraan. Saat itu, dia menyampaikan kepada korban untuk menenangkan pikiran pasca putus.
Saat di semak-semak itulah tersangka melancarkan aksinya. Dengan sebilah pisau serta ancaman akan dibunuh, korban terpaksa merelakan harga dirinya direnggut pelaku.
Menurut pelaku, ketika ditanya langsung saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, aksi nekat itu dilakukan agar bisa memiliki sang mantan pacar. Dia berharap, pasca menodai LS, mereka akan langsung dinikahkan oleh keluarga korban.
“Kemarin putus lantaran dia tak tahan dengan sikap saya yang suka mengatur (posesif, red),” ujar HS beralibi kepada wartawan, Selasa (14/11/23).
HS mengaku tak pernah berpikir akan berakhir di penjara. Sebab, usai melakukan aksi bejat itu, ia berharap korban minta pertanggungjawaban. “Saat itu, dia (korban) hanya minta bertanggungjawab dari saya. Makanya saya antar dia pulang,” kilahnya.
Rupanya, apa yang terjadi diceritakan LS ke orangtua. Tak terima anaknya dinodai, korban dan keluarga langsung melapor ke Polsek Tebingtinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Waka Kompol Dodi Z Hasibuan, pasca mendapat laporan, tim gabungan langsung memburu. Tak menunggu lama, HS berhasil dibekuk sekitar pukul 01.00 WIB Jumat dinihari.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, HS membawa pisau cutter saat melancarkan aksinya itu. Sempat mendengar ada sepeda motor lewat, namun HS langsung mengancam LS dengan sajam agar tidak berteriak.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Selain itu, handphone pelaku juga diamankan.
Kata Simamora, HS dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terhadap korban, tambah Simamora, polisi sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial Dinas Sosial untuk pemulihan trauma atas kejadian itu.
Di samping itu, Simamora juga berharap peran banyak pihak dalam mengatasi agar kejahatan serupa tidak terus terjadi. Menurut Simamora, terhitung September hingga pekan kedua November 2023 sudah ada 5 kasus serupa yang ditangani pihak kepolisian.
“Kepada orangtua, jaga baik-baik anaknya. Kami pihak kepolisian juga menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapan kami, pihak-pihak lain juga ikut mensosialisasikan agar kejahatan serupa bisa ditekan,” imbaunya, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
