PENANGKAPAN Narkoba Terbaru, Mahasiswa Asal Pujud Terjebak Sindikat Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Penangkapan narkoba terbaru kali ini, seorang mahasiswa inisial HHK (26) warga Dusun 02 Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Rohil terciduk polisi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (09/02/23) melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri mengatakan, dalam penangkapan narkoba terbaru kali ini pihaknya membekuk tersangka HHK di Simpang Gapura Kepenghuluan Sungai Pinang, Pujud, Jumat 5 Januari 2024, pukul 20.05 WIB.
HHK merupakan seorang mahasiswa diringkus setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku bertransaksi barang terlarang itu di Siarang-arang, Pujud. Hal itu terbukti dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi sabu, 1 buah bong lengkap, 3 buah mancis dan lain-lain.
Awalnya diperoleh informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba. Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Randi P Tamba beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Pujud mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Simpang Gapura. Selanjutnya, anggota Reskrim mengamankan seorang tersangka yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam.
Saat itu anggota Unit Reskrim melihat tersangka membuang sesuatu. Namun pihak Reskrim menyuruhnya mengambil kembali dan ternyata berisi sabu. Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan disaksikan RT dan RW Kepenghuluan Siarang-arang.
Dalam penangkapan narkoba terbaru itu, di rumahnya ditemukan 1 buah bong lengkap dan 3 buah mancis. Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari W (dalam lidik) yang beralamat di Sintong.
“Selanjutnya, tersangka serta barang bukti diamankan, kemudian anggota Unit reskrim membawanya ke Polsek Pujud dan melaporkan kepada pimpinan guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
“Untuk hasil tes urine tersangka positif mengandung amphetamin. Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(Rls/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar