Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumbar » Tanggapi Maraknya Tambang Emas Ilegal di Solok, Kapolda: Sumbar Belum Miliki WPR!

Tanggapi Maraknya Tambang Emas Ilegal di Solok, Kapolda: Sumbar Belum Miliki WPR!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOLOK, detak24com – Usaha pertambangan rakyat di Sumatra Barat khususnya wilayah Kabupaten Solok, hingga kini masih tergolong ilegal. Pasalnya, provinsi tersebut belum menerbitkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).

Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Dr Gatot Tri Suryanta menjawab pesan WhatsApp media menyikapi maraknya tambang emas ilegal di wilayah Simanau, Solok.

Baca juga : Lapor Pak Kapolda! Tambang Emas Ilegal Marak di Solok, Banjir Bandang dan Longsor Mengancam

“Trims, semua akan ditindak lanjuti.. Kmrn sdh kita rapatkan dg Forkopimda, n sdh keluar instruksi gubernur. Saat ini sdg dirumuskan langkah2 mitigasi/edukasi dan penertiban serta mendorong regulasi terbitnya WPR,” ujar Kapolda dikutip, Sabtu (27/09/25).

Menurut dia, hingga kini belum ada WPR di Sumbar. Pihaknya mengaku sudah rapat dengan unsur Forkopimda Provinsi Sumbar perihal edukasi serta penertiban tambang ilegal tersebut.

“Kita sudah rapatkan perihal langkah-langkah edukasi bagi masyarakat serta penertiban tambang tersebut,” tegasnya.

Main Kucing-kucingan 

Sementara, Dinas Kehutanan Kabupaten Solok mengeklaim rutin operasi tambang emas ilegal dan aktifitas pembalakan. Hanya saja, setiap petugas datang, lokasi selalu kosong atau pemilik tambang main kucing-kucingan dengan aparat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Solok melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Solok, Bahkrizal Bakri saat menerima kunjungan kru media.

“Tim turun untuk mengecek lebih jelas mengenai kawasan hutan lindung yang dijadikan sebagai tempat penambangan emas dan kayu ilegal logging,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/09/25).

Menurut Bahkrizal, pihaknya melakukan patroli dilakukan lima kali dalam satu tahun. Baik di dalam serta luar kawasan. Hanya saja, setiap tim turun, lokasi tersebut selalu kosong

“Saat tim patroli turun dari UPTD Dinas Kehutanan menelusuri lokasi, kawasan hutan yang dibabat sudah kosong. Tak ditemukan pekerja di tambang emas ataupun ilegal logging” pungkas dia.

Operasi Siang Malam 

Diwartakan sebelumnya, aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Tigo Lurah Bajanjang, Nagari Simanau, Kabupaten Solok, kian marak.

Dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, hingga ancaman banjir bandang dan longsor yang setiap saat mengintai warga.

Elemen masyarakat sekitar mendesak pihak kepolisian segera melakukan langkah tegas, untuk menghentikan praktik yang merusak lingkungan itu.

Dari keterangan sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pertambangan disebut dikendalikan oleh seorang warga yang dikenal dengan nama Jorong Edis.

Alat berat tampak beroperasi siang dan malam, mengeruk tanah dan batuan untuk memperoleh butiran emas.

Kegiatan tersebut tidak hanya menimbulkan lubang-lubang besar di perbukitan, tetapi juga merusak kelestarian hutan serta ancaman banjir bandang setiap saat.

“Seharusnya aparat segera turun tangan. Kegiatan ini jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” kata seorang warga enggan disebut namanya di Simanau, Selasa (23/09/25).

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum, membuat aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung.

Mereka berharap baik Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya SIK segera menurunkan tim untuk menertibkan lokasi tambang emas. Sekaligus menindak tegas oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga membawa pelaku ke ranah hukum agar ada efek jera,” ujar sumber lain.

Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat, Rizal Fahmi menilai kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal sudah sangat serius.

Menurut dia, praktik tambang ilegal tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air, tetapi juga meningkatkan potensi bencana alam.

“Kalau kerusakan ini dibiarkan, ancamannya nyata berupa longsor, banjir bandang, hingga hilangnya sumber air bersih. Ini bukan hanya soal ekonomi jangka pendek, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” bebernya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan. Termasuk kewajiban reklamasi dan reboisasi di lahan bekas tambang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku lanjutnya, praktik penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, bila aktivitas dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT, Terkait Fee 13,5 Persen

    Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT, Terkait Fee 13,5 Persen

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com — Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.Hal itu terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 Persen. Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi […]

  • Lokasi SDN 01 Senapelan Pekanbaru. F. :. CAKAPLAH.COM

    Duh! Operasi Sekolah Pekanbaru Ditutup Saat Murid Membeludak

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Rencana penutupan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 di Jalan A Yani, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru hingga kini masih belum pasti. Untuk keputusan berada di tangan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru. Informasi ini disampaikan Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis, Jumat (29/7/2022). Ia mengatakan untuk berbagai kajian sebagai dasar pertimbangan untuk menutup SDN 01 sudah selesai dilakukan. […]

  • Pasar Belaras Inhil Terbakar, 7 Kios dan 1 Pos Ronda Hangus Dilalap Api

    Pasar Belaras Inhil Terbakar, 7 Kios dan 1 Pos Ronda Hangus Dilalap Api

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Kebakaran hebat terjadi di Pasar Belaras, Kecamatan Mandah, Inhil meludeskan lima kios pedagang serta pos ronda, Selasa (21/01/25). Kebakaran pasar di Dusun Kuala Peria itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersebut menghanguskan kios pakaian dan toko besi. Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, kejadian ini bermula ketika tiga saksi, […]

  • Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua petani Bandar Jaya, Kabupaten Bengkalis, Anton Budi Hartanto dan Wandrizal ditangkap kepolisian setempat pada Senin (29/09/25) lalu. Penahanan itu terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Keduanya, yang selama ini aktif memperjuangkan hak atas tanah mereka, kini ditahan di Rumah Tahanan […]

  • Heboh! Komnas HAM Sebut Sambo Bos Mafia, Kendalikan Banyak Polisi

    Heboh! Komnas HAM Sebut Sambo Bos Mafia, Kendalikan Banyak Polisi

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik buka suara soal videonya yang viral. Dalam video itu Taufan menyebut matan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seperti bos mafia. Taufan mengatakan video tersebut diambil saat berbincang usai diskusi bersama penyandang disabilitas tentang jalan keluar regulasi daerah. Video itu pun […]

  • TIGA Pekerja PHR Tewas di Rohil, Bos Subkontrak Dihukum Percobaan

    TIGA Pekerja PHR Tewas di Rohil, Bos Subkontrak Dihukum Percobaan

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ROHIL, detak24.com – PN Rohil menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada pimpinan subkontraktor PT PHR yang terlibat lakakerja maut dengan tiga korban nyawa. Pimpinan dari rekanan PT PHR, HR merupakan tersangka dalam kasus tewasnya tiga pekerja di PT PHR wilayah Rohil beberapa waktu lalu. Terkait hukuman percobaan yang dijatuhkan PN Rohil tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Tenaga […]

expand_less