Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumbar » Tanggapi Maraknya Tambang Emas Ilegal di Solok, Kapolda: Sumbar Belum Miliki WPR!

Tanggapi Maraknya Tambang Emas Ilegal di Solok, Kapolda: Sumbar Belum Miliki WPR!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOLOK, detak24com – Usaha pertambangan rakyat di Sumatra Barat khususnya wilayah Kabupaten Solok, hingga kini masih tergolong ilegal. Pasalnya, provinsi tersebut belum menerbitkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).

Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Dr Gatot Tri Suryanta menjawab pesan WhatsApp media menyikapi maraknya tambang emas ilegal di wilayah Simanau, Solok.

Baca juga : Lapor Pak Kapolda! Tambang Emas Ilegal Marak di Solok, Banjir Bandang dan Longsor Mengancam

“Trims, semua akan ditindak lanjuti.. Kmrn sdh kita rapatkan dg Forkopimda, n sdh keluar instruksi gubernur. Saat ini sdg dirumuskan langkah2 mitigasi/edukasi dan penertiban serta mendorong regulasi terbitnya WPR,” ujar Kapolda dikutip, Sabtu (27/09/25).

Menurut dia, hingga kini belum ada WPR di Sumbar. Pihaknya mengaku sudah rapat dengan unsur Forkopimda Provinsi Sumbar perihal edukasi serta penertiban tambang ilegal tersebut.

“Kita sudah rapatkan perihal langkah-langkah edukasi bagi masyarakat serta penertiban tambang tersebut,” tegasnya.

Main Kucing-kucingan 

Sementara, Dinas Kehutanan Kabupaten Solok mengeklaim rutin operasi tambang emas ilegal dan aktifitas pembalakan. Hanya saja, setiap petugas datang, lokasi selalu kosong atau pemilik tambang main kucing-kucingan dengan aparat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Solok melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Solok, Bahkrizal Bakri saat menerima kunjungan kru media.

“Tim turun untuk mengecek lebih jelas mengenai kawasan hutan lindung yang dijadikan sebagai tempat penambangan emas dan kayu ilegal logging,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/09/25).

Menurut Bahkrizal, pihaknya melakukan patroli dilakukan lima kali dalam satu tahun. Baik di dalam serta luar kawasan. Hanya saja, setiap tim turun, lokasi tersebut selalu kosong

“Saat tim patroli turun dari UPTD Dinas Kehutanan menelusuri lokasi, kawasan hutan yang dibabat sudah kosong. Tak ditemukan pekerja di tambang emas ataupun ilegal logging” pungkas dia.

Operasi Siang Malam 

Diwartakan sebelumnya, aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Tigo Lurah Bajanjang, Nagari Simanau, Kabupaten Solok, kian marak.

Dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, hingga ancaman banjir bandang dan longsor yang setiap saat mengintai warga.

Elemen masyarakat sekitar mendesak pihak kepolisian segera melakukan langkah tegas, untuk menghentikan praktik yang merusak lingkungan itu.

Dari keterangan sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pertambangan disebut dikendalikan oleh seorang warga yang dikenal dengan nama Jorong Edis.

Alat berat tampak beroperasi siang dan malam, mengeruk tanah dan batuan untuk memperoleh butiran emas.

Kegiatan tersebut tidak hanya menimbulkan lubang-lubang besar di perbukitan, tetapi juga merusak kelestarian hutan serta ancaman banjir bandang setiap saat.

“Seharusnya aparat segera turun tangan. Kegiatan ini jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” kata seorang warga enggan disebut namanya di Simanau, Selasa (23/09/25).

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum, membuat aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung.

Mereka berharap baik Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya SIK segera menurunkan tim untuk menertibkan lokasi tambang emas. Sekaligus menindak tegas oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga membawa pelaku ke ranah hukum agar ada efek jera,” ujar sumber lain.

Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat, Rizal Fahmi menilai kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal sudah sangat serius.

Menurut dia, praktik tambang ilegal tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air, tetapi juga meningkatkan potensi bencana alam.

“Kalau kerusakan ini dibiarkan, ancamannya nyata berupa longsor, banjir bandang, hingga hilangnya sumber air bersih. Ini bukan hanya soal ekonomi jangka pendek, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” bebernya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan. Termasuk kewajiban reklamasi dan reboisasi di lahan bekas tambang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku lanjutnya, praktik penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, bila aktivitas dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naik Indomal Sovereign, 38 TKI Deportasi Tiba di Pelabuhan Dumai 

    Naik Indomal Sovereign, 38 TKI Deportasi Tiba di Pelabuhan Dumai 

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI deportasi tiba Pelabuhan Dumai dengan selamat. Mereka diberangkatkan dari Malaysia menggunakan kapal Indomal Sovereign. Informasi dirangkum Jumat (13/03/26), TKI bermasalah tersebut dideportasi dari Malaysia pada Kamis (12/03/26). Tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 12.30 WIB siang. Pemulangan para PMI tersebut difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja […]

  • WASPADA! ABG Kuansing Dilarikan serta Dicabuli Pria Asal Labura Sumut

    WASPADA! ABG Kuansing Dilarikan serta Dicabuli Pria Asal Labura Sumut

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KUANSING, detak24.com – Tersangka SA (21) ditangkap Polsek Logas Tanah Darat Kuansing saat berada di Rohul. Warga Labuhanbatu Utara (Labura) itu melarikan dan mencabuli ABG asal Logas. “Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Tambusai Rohul,” kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, dikutip Rabu (25/01/23). Tersangka […]

  • Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Amankan 100 Orang

    Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Amankan 100 Orang

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta (detak24.com) – Polisi mengamankan satu orang manajer dan 98 karyawan dari kantor pinjol ilegal (Pinjol) di PIK 2 Jakarta Utara. Dari puluhan karyawan tersebut, mayoritas masih di bawah umur. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat, orang tua karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro […]

  • Baru Dilantik, Gubri dan Wagubri Pecah Kongsi, FKPMR Siap Menjembatani 

    Baru Dilantik, Gubri dan Wagubri Pecah Kongsi, FKPMR Siap Menjembatani 

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Dr H Chaidir MM menyayangkan hubungan yang tidak harmonis antara Gubri Abdul Wahid dan Wagub SF Hariyanto. Ketidakharmonisan tersebut dinilainya sangat memalukan, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah. “Iya, kita baca di media massa, meskipun belum melakukan penelusuran langsung, namun kita sangat menyayangkan. Ini […]

  • WASPADA! Warga Torgamba Sumut Jualan Sabu di Rohil, Polisi Amankan 183 Gram Barbuk

    WASPADA! Warga Torgamba Sumut Jualan Sabu di Rohil, Polisi Amankan 183 Gram Barbuk

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BAGANBATU, detak24com – Polisi Rohil mencokok warga Torgamba Sumut inisial IM (32), di Jalan Nuansa Lama, Baganbatu. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 183 gram barang bukti sabu. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi dirilis Ahad (13/08/23) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka warga Jalan BR Sari Kelurahan Sei Meranti, Kecamatan […]

  • DILARANG Wako Hiburan Malam Tetap Buka, Netizen Sindir Keras Satpol PP Pekanbaru

    DILARANG Wako Hiburan Malam Tetap Buka, Netizen Sindir Keras Satpol PP Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 47Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Fenomena hiburan malam masih buka di Pekanbaru selama Ramadan, menuai kritikan pedas netizen. Terutama Satpol PP sebagai institusi penegak Perda. Berbagai komentar pedas netizen mewarnai kolom komentar Instagram CAKAPLAH terkait postingan berita tempat hiburan malam (THM) masih buka saat Ramadan. Netizen rata – rata mempertanyakan komitmen pemerintah, khususnya instansi penegak Perda, yakni Satpol […]

expand_less