ALAMAK! Laki Bini Warga Marpoyan Pekanbaru Jualan Sabu di Rumah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Satresnarkoba menciduk pasangan suami istri di Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika, yakni sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pasangan suami istri tersebut diketahui bernama Susan dan Antoni. “Mereka berdua ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru,” kata Manapar, Senin (29/05/23).
Manapar menceritakan, saat itu Sabtu (13/5/2023), Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kartama sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian petugas menuju ke rumah terduga pasangan suami istri tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka Susan diselipkan di gorden.
“Saat dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapat dari pasangan suami istri lainnya bernama Okta (DPO) dan Patirady (DPO). Selanjutnya tim opsnal menuju rumah DPO Okta dan Patriady, namun mereka sudah tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Pekanbaru. “Hasil tes urine kedua pasangan suami istri tersebut positif narkotika. Peran mereka yaitu mengedarkan sabu di wilayah Pekanbaru,” pungkasnya.(CAKAPLAH
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











