Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KEJARI SIAK Geledah Kantor Distan, Komputer serta Berkas Diamankan

KEJARI SIAK Geledah Kantor Distan, Komputer serta Berkas Diamankan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com –  Kejari Siak melalui Tim Khusus Pemberantasan Korupsi dari Pidsus menggeledah kantor Dinas Pertanian setempat, Selasa (15/11/22).

Sebanyak 8 orang jaksa yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal SH, MH terlihat menyisir setiap ruangan sarana dan prasarana di Dinas Pertanian yang tampak disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanian Siak Irwan Saputra.

Saat penggeledahan tersebut, dari informasi yang diperoleh awak media Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Sukarimi, serta Kasi Pupuk A Muzir tidak berada di kantor. Hal ini dikarenakan keduanya sedang dinas luar.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Irwan Saputra yang berada di lokasi mengaku terkejut atas penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Siak. “Tak tau kami akan ada penggeledahan ini, saya tau tadi dari staf,” kata Irwan Saputra. 

Dikatakannya, pihaknya akan melaporkan peristiwa penggeledahan itu kepada Bupati Siak. “Nanti kita laporkan ke pimpinan, biarlah nanti proses di kejaksaan saja,” tutupnya. 

Sejumlah berkas penting yang ditaruh dalam boks warna putih dan satu unit komputer berwarna putih juga tampak diangkut dan diamankan petugas sebagai barang bukti.

Menanggapi hal itu, Kejari Siak Dharmabella Tymbasz, melalui kasi Pidsus Huda Hazamal mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi ke wilayah Kecamatan Kerinci Kanan.

“Iya bang, terkait dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan bang,” jelasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Batang Hari itu juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. 

“Barang bukti sudah kita amankan di Kejari Siak, kita naikkan ke tahap penyidikan, barang bukti dan keterangan para saksi akan segera kita proses” tambahnya.***

Editor : Kar

Sumber : RIAULINK.com

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sweet Delight: Drizzling honey over perfect pancakes

    Sweet Delight: Drizzling honey over perfect pancakes

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sweet Delight: Drizzling honey over perfect pancakes Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in eros. Fermentum, lacus ullamcorper at magna placerat dolor. Suspendisse malesuada nunc pretium id faucibus a. Lobortis pellentesque facilisis risus habitant. Mollis adipiscing iaculis quam mi pellentesque consectetur. Sit diam eleifend risus eget commodo adipiscing. Amet, nibh morbi ut sed […]

  • Duh, Eks Pegawai Komdigi Umrohkan 47 Orang Pakai Duit Gratifikasi Judol 

    Duh, Eks Pegawai Komdigi Umrohkan 47 Orang Pakai Duit Gratifikasi Judol 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Eks pegawai Komdigi memberangkatkan 47 orang pergi umroh dengan uang gratifikasi situs judi online (judol). Dikutip Senin (13/10/25), hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pengamanan situs judol yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) dan swasta. Salah satu yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Juni […]

  • MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

    MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahiddin divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Pria bergelar profesor itu bersalah melakukan kolusi jaringan internet di kampusnya tahun 2020 dan 2021 Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023) petang.. Majelis hakim […]

  • NAHAS! Pencari Siput Tewas di Sungai Desa Tanjung Pasir Inhil

    NAHAS! Pencari Siput Tewas di Sungai Desa Tanjung Pasir Inhil

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang pencari siput ditemukan tewas di sungai kecil Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah Inhil. Korban dilaporkan hilang pada Selasa (09/01/24) dinihari. Informasi disampaikan Koordinator Pos SAR Tembilahan Inhil, Rio Putra mengatakan bahwa korban bernama Mamat (41), warga Desa Tanjung Pasir. Korban ditemukan sekitar pukul 17.40 WIB petang hari tadi. Jenazahnya ditemukan […]

  • TANTANG JPU, Surya Darmadi: Saya Kasih Pak Jaksa Rp 540 Miliar!

    TANTANG JPU, Surya Darmadi: Saya Kasih Pak Jaksa Rp 540 Miliar!

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Inhu kembali digelar Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/1/22), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Salah satu terdakwa yang diperiksa keterangannya yakni Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Pada kesempatan itu Surya Darmadi terlihat membantah sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) […]

  • Tinggalkan Anies, PKS Gabung Koalisi KIM di Pilgub DKI Jakarta 

    Tinggalkan Anies, PKS Gabung Koalisi KIM di Pilgub DKI Jakarta 

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Langkah politik PKS makin jelas. Hasil musyawarah majelis syuro resmi menjalankan rencana kedua, yakni tak lagi mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengumumkan hasil musyawarah majelis syuro sebagai badan tertinggi di PKS. Ia memberikan arahan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk melanjutkan komunikasi politik dengan […]

expand_less