Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kominfo Putus Akses 566.332 Konten Judi Online

Kominfo Putus Akses 566.332 Konten Judi Online

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian. Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan tersebut.

Dikutip dari siaran pers, Selasa (23/08/22), upaya tersebut sudah dilakukan Kominfo sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.

“Pemutusan akses dilakukan sesuai hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan.

Adapun rincian penanganan per tahunnya, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.

Lebih lanjut, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Selain itu, Kominfo mengatakan pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan.

Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” kata Semuel.

Ia melanjutkan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.

Adapun Kemenkominfo menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Lebih lanjut, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Lalu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Semuel.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Terdaoat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.(antara)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Jenazah Eril Dimakamkan di Cimaung Bandung, Pemakaman Keluarga

      Jenazah Eril Dimakamkan di Cimaung Bandung, Pemakaman Keluarga

      • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Bandung, detak24.com – Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, akan dimakamkan di tempat pemakaman keluarga di daerah Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Jabar Wahyu Mijaya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (10/6). “Dapat kami informasikan lagi rencananya almarhum (Eril) akan […]

    • Beat vs Scoopy Laga Kambing, Seorang Tewas di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru

      Beat vs Scoopy Laga Kambing, Seorang Tewas di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru

      • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pengendara Scoppy tewas dalam insiden lakalantas maut di Jalan Soekarno Hatta Jalur Timur, Pekanbaru, Jumat (28/02/25) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Insiden ini melibatkan dua sepeda motor, yaitu Honda Scoopy BM 6842 ABD dan Honda Beat Street BM 2125 PAF, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka. Kasat […]

    • MEMALUKAN! Kendaraan Mahal Isi Pertalite, Ini Kriteria Terbaru Alokasi BBM Subsidi

      MEMALUKAN! Kendaraan Mahal Isi Pertalite, Ini Kriteria Terbaru Alokasi BBM Subsidi

      • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan nantinya Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM. Dia menegaskan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite. Hal itu lantaran bisa merusak mesin mobil. “Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 […]

    • Warga Jalan Janur Kuning Dumai Terciduk Simpan Ekstasi Ratusan Butir

      Warga Jalan Janur Kuning Dumai Terciduk Simpan Ekstasi Ratusan Butir

      • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang warga Gang Mawar Jalan Janur Kuning Dumai berinisial IFN (32), ditangkap dalam kasus narkoba. Ia kedapatan memiliki ekstasi 220 butir. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran diduga narkotika jenis pil ekstasi […]

    • GANTIKAN Gubri Syamsuar, Ini Program Edy Natar Waktu Dekat!

      GANTIKAN Gubri Syamsuar, Ini Program Edy Natar Waktu Dekat!

      • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Edy Natar resmi ditunjuk jadi Plt Gubernur Riau menggantikan Gubri Syamsuar yang mengundurkan diri karena maju sebagai caleg. Ditanya apa program Edy Natar dalam waktu dekat, atau ada perubahan setelah menggantikan Gubri Syamsuar sebagai pemimpin di Riau, Edy Nasution menyebut semua akan berjalan seperti biasanya. Tidak ada perubahan dalam kebijakan.  BESOK Hari […]

    • Gegara Usir Lebah, Warga Desa Nusantara Jaya Inhil Ditangkap Polisi

      Gegara Usir Lebah, Warga Desa Nusantara Jaya Inhil Ditangkap Polisi

      • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Seorang pemuda di Inhil ditangkap gegara usir lebah. Ternyata, perbuatannya mengakibatkan karhutla, karena saat mengusir gunakan api. Informasi dirangkum, Jumat (02/02/24), tersangka berinisial AF (23), warga Dusun Pinang Telur Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Inhil ini bekerja membersihkan lahan milik Syapril di Parit Kabu-kabu, Kamis (25/07/24). Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Budi […]

    expand_less