Supir Honda Jazz Angkut Sabu 44 Kg, Terciduk di Jalan Harapan Raya Pekanbaru
Barang bukti sabu 44 kg yang diamankan Polda Riau. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir sabu 44 kilogram Kg di Pekanbaru. Narkotika tersebut diangkut dengan mobil Honda Jazz.
Kedua kurir narkoba itu berinisial WS (32) dan AH (29). Mereka ditangkap di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad (17/08/25).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan oleh Tm Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Operasional AKP Noki Loviko.
“Pengungkapan bermula dari informasi lapangan dan ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian,” ujar Kombes Pol Putu, Senin (25/8/2025).
Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku, Honda Jazz berwarna biru metalik BM 1718 VS yang diduga membawa narkotika.
Saat dilakukan pengejaran, kendaraan pelaku sempat melaju dengan kecepatan tinggi untuk menghindari petugas. Namun, ketika berhenti di persimpangan lampu merah, tim berhasil melakukan penyergapan dan menangkap kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang diletakkan di kursi belakang mobil. Barang bukti tersebut bersama kedua pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per orang yang akan dibayarkan setelah barang haram itu sampai di tujuan.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap tujuan pengiriman barang tersebut serta jaringan besar di baliknya.
“Kami masih mengejar satu pelaku lainnya. Barang bukti juga telah diamankan dan sebagian akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lanjutan,” tegas dia.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. (Red)
Editor : Kar
