Warga Jalan Janur Kuning Dumai Terciduk Simpan Ekstasi Ratusan Butir
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka pemilik ekstasi ratusan butir di Jalan Janur Kuning, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang warga Gang Mawar Jalan Janur Kuning Dumai berinisial IFN (32), ditangkap dalam kasus narkoba. Ia kedapatan memiliki ekstasi 220 butir.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan mengamankan seorang pria beserta 220 butir pil ekstasi yang diduga siap edar.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (07/07/26) malam sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah Jalan Janur Kuning Gang Mawar RT 001, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Pelaku yang dibekuk berinisial IFN (32), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai supir. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang di pimpin oleh Kanit Ipda Mulyadi, menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Dumai Kota.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah tempat biliar di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, tersangka mengakui bahwa barang bukti disimpan di rumahnya Jalan Janur Kuning Gang Mawar,” ujar Kapolres Dumai melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, Rabu (08/07/26).
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah tersangka, petugas menemukan 220 butir diduga pil ekstasi yang terdiri dari 110 butir berlogo gambar tengkorak warna kuning dan 110 butir berlogo Red Bull warna biru, dengan berat kotor keseluruhan sekitar 103,86 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua helai plastik obat warna biru, satu blok plastik klip, satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Saat barang bukti diperlihatkan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap methamphetamine (metha), amphetamine (amp), maupun tetrahydrocannabinol (tetra).
Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Dumai. (Red)
Editor : kar











