POLISI Ciduk Pengedar Sabu di Samsam, Segini BB Diamankan!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 24 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KANDIS, detak24com – Seorang pengedar sabu di Samsam Kandis inisial ES terciduk. Polisi pun berhasil menyita sejumlah BB serta menyeret tersangka ke penjara.
Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang pria pengedar sabu di Samsam, Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 73, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, Ahad (24/12/23), menerangkan bahwa pengedar sabu di Samsam itu terciduk polisi bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di lokasi penangkapan yakni di sebuah rumah kontrakan sering terjadi transaksi narkoba.
”Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Lanjut Kompol David Richardo, menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas seorang pria yang mencurigakan.
Kemudian, Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi pria tersebut yang mana ciri-ciri seorang pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan. Kemudian, Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap pria tersebut yakni berinisial ES.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan tisu dalam lemari rias. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
”Kami mengimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna. Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui segera melapor kepada kepolisian terdekat,” imbaunya. (*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar