Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » 31 TPS di Tambusai Utara PSU, Peluang Golkar Rebut Ketua DPRD Riau

31 TPS di Tambusai Utara PSU, Peluang Golkar Rebut Ketua DPRD Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – MK putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Tambusai Utara, Rohul. Hal ini membuka peluang Golkar rebut kursi Ketua DPRD Riau.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora, menyatakan keyakinannya bahwa partainya akan berhasil merebut kursi Ketua DPRD Riau setelah

Eva Nora mengungkapkan harapannya bahwa PSU di Rokan Hulu akan mengubah peta politik di Provinsi Riau, khususnya dalam alokasi kursi di DPRD Riau.

“Golkar saat ini telah mengamankan satu kursi dan berpotensi meraih kursi kedua. Hasil pemilu sebelum PSU menunjukkan bahwa selisih suara Golkar dengan PDI Perjuangan hanya 441 suara, dengan tingkat partisipasi pemilih hanya 28 persen. 72 persen tak hadir saat Pemilu 14 Februari lalu,” ujarnya, Jumat (07/06/24).

Ia mengkalkulasikan 72 persen tersebut sama dengan kurang lebih 5.200 pemilih. Maka jika Golkar berhasil mendapatkan 2.000 suara tambahan di PSU, Eva Nora menyebut mereka akan menang karena selisih suara dengan PDI Perjuangan sebelum PSU hanya ratusan.

“Maka kalau persepsi kita dapat 2.000 suara saja di PSU nanti, kita sudah menang. Karena kita hanya beda 441 suara dengan PDIP,” ulasnya.

Golkar menargetkan kursi kedua dari enam slot yang tersedia di DPRD Riau Dapil Rohul. Sebelumnya Golkar telah mengamankan satu kursi di Dapil tersebut. Saat ini, PDI Perjuangan menduduki slot keenam dan Golkar optimis bisa merebutnya.

“Kita sudah koordinasi dengan Golkar Rokan Hulu. Kita sudah siap menghadapi PSU, kita sudah hantarkan prosesnya jadi PSU dan kita meminta teman-teman di Rokan Hulu untuk bersatu demi mendapatkan tambahan kursi,” ucap Eva.

“Kita dari bidang hukum partai golkar akan terus mengawal proses sampai 45 hari ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (6/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Hartoyo, menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Riau 3 dan Rokan Hulu 3, dengan terlebih dahulu memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Hartoyo.

Lebih lanjut, Hartoyo menyatakan bahwa keputusan tersebut juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu di daerah tersebut.

“Pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara,” jelas Hartoyo.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan pemilih dari luar DPT dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga diminta untuk melakukan supervisi dan pengamanan.

Sebelumnya, Partai Golkar mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke MK terkait rekapitulasi hasil pemilihan anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 3, Rokan Hulu 3, dan Rokan Hulu 5.

Golkar mengklaim adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk mendukung calon legislatif tertentu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mobilisasi ini diduga dilakukan oleh Jon Sabar Manik, General Manager PT Torganda, yang juga merupakan ayah dari caleg Roni Marusaha Damanik.

Golkar mendalilkan bahwa banyak pemilih di Desa Tambusai Utara tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena berbagai kecurangan, termasuk tidak menerima surat pemberitahuan dan jarak TPS yang jauh dari tempat tinggal mereka. Akibatnya, suara Golkar di daerah tersebut menjadi berkurang.

Dalam petitumnya, Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan PSU di beberapa TPS di Dapil Riau 3, Rokan Hulu 3, dan Rokan Hulu 5. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memerintahkan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUA Petinggi BAZNas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Zakat

    DUA Petinggi BAZNas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Zakat

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Penyidik Kejari Dumai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana zakat BAZNas. Keduanya berinisial IE dan IJ langsung dijebloskan ke penjara. Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (1/9/ 2023). Dimana, jaksa selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Dumai telah menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE dan IJ mantan […]

  • BEGINI Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai HP, Catat Link-nya di Sini!

    BEGINI Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai HP, Catat Link-nya di Sini!

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DETAK24COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera digelar 14 Februari 2024. Bagi kamu yang ingin menggunakan hak pilih, berikut cara cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) lewat handphone. DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu. DPT menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di […]

  • Hewan Ternak Masuk Riau Diawasi Ketat, Antisipasi Virus LSD

    Hewan Ternak Masuk Riau Diawasi Ketat, Antisipasi Virus LSD

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Guna mengantisipasi hewan ternak yang tidak sehat masuk ke Provinsi Riau, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) setempat melakukan pengawasan ternak yang masuk ke di pintu-pintu perbatasan dengan provinsi tetangga. Kepala Dinas PKH Riau, Herman mengatakan, nantinya setiap hewan ternak yang masuk ke Riau akan dicek kondisi kesehatannya di pintu masuk […]

  • NGERI! Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Tegal Bukan Akibat Bocah Mainkan Rem Tangan

    NGERI! Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Tegal Bukan Akibat Bocah Mainkan Rem Tangan

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAWA TENGAH, detak24com – Misteri penyebab kecelakaan bus pariwisata di Guci Tegal sehingga masuk jurang, hingga kini masih menggantung. Rumor yang menyebutkan jika penyebab bus penumpang di Guci Tegal itu meluncur sendiri masuk ke jurang karena ada anak kecil atau bocah yang memainkan rem tangan bus. Namun, sejauh ini dugaan tersebut sudah terpatahkan. Polisi dan […]

  • Polda Riau Periksa Bupati Aprizal Sintong, Terkait Pemalsuan Amprah

    Polda Riau Periksa Bupati Aprizal Sintong, Terkait Pemalsuan Amprah

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Aprizal Sintong yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Bendahara Golkar Rohil Ilhammi, diperiksa penyidik Polda Riau. Hal ini terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi bantuan politik (Banpol). Kabid Humas Polda Riau Kombes PolSunarto membenarkan telah diperiksanya Bupati Rohil […]

  • Pabrik Arak Skala Besar Beroperasi di Desa Kayu Besi Bangka Tengah, Luput dari Penindakan

    Pabrik Arak Skala Besar Beroperasi di Desa Kayu Besi Bangka Tengah, Luput dari Penindakan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANGKA TENGAH, detak24com – Dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional jenis arak dalam skala besar kembali mencuat di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Sebuah lokasi yang berada di kawasan semak belukar dan perkebunan sawit diduga dijadikan sebagai pabrik penyulingan arak yang hingga kini masih beroperasi. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan […]

expand_less