Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » DUA Petinggi BAZNas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Zakat

DUA Petinggi BAZNas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Zakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Penyidik Kejari Dumai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana zakat BAZNas. Keduanya berinisial IE dan IJ langsung dijebloskan ke penjara.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (1/9/ 2023). Dimana, jaksa selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Dumai telah menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE dan IJ mantan pengurus Baznas Kota Dumai.

Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas SH MH mengatakan, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain.

“Dalam hal ini, menguntungkan tersangka IS dan juga diri sendiri. Sehingga, menimbulkan kerugian keuangan negara cq Baznas Kota Dumai sekitar Rp 1,4 miliar selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021,” ujarnya.

Pasal pokok yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses.

“Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan sejak 01 September 2023 selama 20 hari, dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, oleh tenaga medis dari RS dr Suhatman Dumai, dan dinyatakan sehat.

Diwartakan, sebelumnya penyidik kejaksaan telah menahan tersangka IS, Bendahara BAZNas Dumai dalam kasus sama. Seorang karyawan lembaga tersebut pada September 2022 lalu atas nama Zulfikar divonis hakim 1.6 tahun penjara dalam kasus korupsi zakat Rp 190 juta. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLDA Riau Bekuk Tekong TKI di Pelabuhan Roro Dumai, Hendak Dibawa ke Rupat

    POLDA Riau Bekuk Tekong TKI di Pelabuhan Roro Dumai, Hendak Dibawa ke Rupat

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku perdagangan orang atau tekong TKI di pelabuhan Roro Dumai. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Senin (12/06/23) mengatakan, pada Jumat (09/06/23), Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI jaringan HA, yang kini […]

  • Ekonomi Sulit-Honorer TKSK Riau 9 Bulan Tak Gajian: Makan Apa Kami Pak Gubri?

    Ekonomi Sulit-Honorer TKSK Riau 9 Bulan Tak Gajian: Makan Apa Kami Pak Gubri?

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sembilan bulan tak gajian di tengah ekonomi sulit, membuat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pemprov Riau kelimpungan. Nasib miris dialami para TKSK Pemprov Riau yang ditempatkan di kantor-kantor kecamatan. Mereka mengeluhkan honorarium yang belum dibayarkan Dinas Sosial (Dinsos) selama sembilan bulan. Kondisi ini membuat para TKSK resah, karena honor tersebut menjadi penopang […]

  • DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah

    DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 11Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Sidang perdana kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri dengan terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (General Manager) digelar di PN Bengkalis, Senin (20/03/23). Berdasarkan pantauan, terlihat baru saja sidang dibuka pengacara kedua terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim Sidang yang berlangsung secara online dan […]

  • MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

    MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SIAK, detak24.com – Pria warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu terpaksa mendekam dalam penjara. Menantu celaka itu telah mengancam sang mertua dengan parang tajam. Pelaku berinisial SN (33) ditangkap di rumahnya, usai dilaporkan korban Sumiati (58) yang tidak lain adalah mertuanya sendiri.  Pelaku nekat mengancam dan mencoba mengayunkan parang kepada mertuanya. Karena merasa kesal […]

  • Sadis! Bocah 5 Tahun Digorok Ayah Kandung, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

    Sadis! Bocah 5 Tahun Digorok Ayah Kandung, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang ayah di Pekanbaru, Riau nekat menggorok leher anak kandungnya dengan pisau. Beruntung, nyawa bocah berusia 5 tahun itu bisa selamat dan kini mendapatkan penanganan di rumah sakit. Peristiwa terjadi pada Sabtu (2/4/2022) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Pria berinisial AW (32) itu mengaku mendapatkan bisikan gaib dan harus mengorban keluarganya. Dirinya […]

  • Terdesak Beli Beras dan Susu, Ayah di Pekanbaru Nekat Curi HP Pelanggan Apotek 

    Terdesak Beli Beras dan Susu, Ayah di Pekanbaru Nekat Curi HP Pelanggan Apotek 

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Very Fikry Andrian bisa bernapas lega. Kasus pencurian handphone (HP) yang menjeratnya dihentikan Jaksa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, kasus Very dihentikan karena telah terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. “Tersangka telah meminta maaf […]

expand_less