Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » PARTAI Garuda Riau Didiskualifikasi, Ini Sebabnya!

PARTAI Garuda Riau Didiskualifikasi, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Partai Garuda Riau didiskualifikasi dari peserta Pemilu 2024, karena tak melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Anggota KPU Riau, Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan, didiskualifikasinya Partai Garuda sebagai peserta pemilu untuk mengikuti pencalonan DPRD Riau karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya sampai deadline yang ditentukan.

Sesuai dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2017, berbunyi partai peserta pemilu baik Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan laporan awal kampanye.

“Iya benar (tidak melaporkan dana kampanye), Partai Garuda (didiskualifikasi),” kata Firdaus, Sabtu (20/1/2024).

Hal yang sama dikatakan Anggota KPU Riau lainnya, Nugroho Noto Susanto. Ia mengatakan, bahwa dengan sudah diskualifikasinya Partai Garuda, partai tersebut tidak lagi bisa dipilih oleh pemilih.

“Tidak bisa lagi berkampanye dan dipilih untuk DPRD Riau,” kata Nugroho.

Untuk diketahui, Partai Garuda menjadi salah satu parpol yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran Bacaleg di KPU Riau, pada Mei 2023 lalu.

Saat itu, Partai Garuda mendaftar menjelang malam dan Partai Buruh menjadi penutup pendaftaran.

Sebelumnya dua Parpol di Kabupaten Siak juga dilarang berpartisipasi atau didiskualifikasi dalam Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat di KPU. Dua Parpol itu yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

KPU Siak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pembatalan kepesertaan Parpol mencalonkan anggota DPRD Siak 2024 terhitung 13 Januari.

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan PKN tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya sampai deadline yang ditentukan pada 7 Januari lalu, bahkan KPU menambah durasi waktu kepada PKN untuk menyampaikan laporan yang diminta.

“Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 berbunyi partai peserta pemilu baik Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan laporan awal kampanye. Kita sudah mengkonfirmasi kepada partai yang bersangkutan di tingkat provinsi tapi memang tidak ada mereka laporkan sampai waktu yang ditetapkan,” kata Rizal, Kamis (18/01/2024).

Secara otomatis, kata Rizal, calon anggota yang diusung PKN tidak dapat hak dipilih meskipun nanti Calegnya tercantum pada surat suara pemilu 2024. Padahal ada 4 Caleg yang terdaftar di PKN masing-masing satu Caleg per Daerah Pilih (Dapil) di Kabupaten Siak.

Sedangkan untuk Partai Garuda, didiskualifikasi karena tidak memiliki struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan tidak mengajukan calon anggota dewan dari parpolnya.

“Partai ini tidak ada lagi di Siak sebagai peserta Pemilu. Mereka sudah angkat tangan dan mereka menerima keputusan jika partainya didiskualifikasi,” timpal Rizal dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLSEK Kampar Cokok Pelaku Pencurian Motor di Desa Simpang Petai

    POLSEK Kampar Cokok Pelaku Pencurian Motor di Desa Simpang Petai

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Dua pelaku dan penadah pencurian motor berinisial RO (27) dan RI (35), warga Desa Simpang Petai Rimbo Jaya terciduk Polsek Kampar, Senin (30/10/23) sekira pukul 10.00 WIB. Pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih BM 3866 FF ini terjadi di dalam rumah Syahrial, yang beralamat di Dusun V Kubucubadak Desa Simpang Petai […]

  • Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Dibui

    Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Dibui

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan ketua serta bendahara LAMR Pekanbaru dijebloskan ke penjara usai pelimpahan tahap II, Jumat (10/01/25) petang. Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan mantan Ketua LAMR Pekanbaru, Yose Saputra dan bendahara Ade Siswanto ke Kejari Pekanbaru.Tak lama lagi keduanya diadili terkait korupsi dana hibah. “Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra,red) dan […]

  • PETANI Sawit di Inhu Bakar 26 Hektare Lahan, Gegara Bersihkan Kebun!

    PETANI Sawit di Inhu Bakar 26 Hektare Lahan, Gegara Bersihkan Kebun!

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Tim Satreskrim Polres Inhu menangkap seorang petani sawit terduga pembakar 26 hektare lahan di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Pelaku adalah pria berinisial Y alias Regar (34). “Kami telah menangkap seorang petani sawit  tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berinisial Y. Dia yang membakar lahan di Desa Aur Cina,” ujar […]

  • Kelas Menengah Makin Terjepit : Gaji Pas-pasan-Utang Kian Menumpuk, Apalagi Warga Kurang Mampu 

    Kelas Menengah Makin Terjepit : Gaji Pas-pasan-Utang Kian Menumpuk, Apalagi Warga Kurang Mampu 

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Kelompok kelas menengah kini berada di posisi serba salah. Banyak dari mereka bergaji pas-pasan, namun dianggap “tidak cukup miskin” untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Akibatnya, tak sedikit masyarakat kelas menengah yang terpaksa menguras tabungan atau berutang demi memenuhi kebutuhan hidup. Pada akhirnya, gaji yang stagnan habis hanya untuk membayar cicilan dan biaya […]

  • Gempar, Penumpang MV Dumai Line 1 Terjun ke Laut di Kepulauan Meranti 

    Gempar, Penumpang MV Dumai Line 1 Terjun ke Laut di Kepulauan Meranti 

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Seorang penumpang kapal MV Dumai Line 1 melompat ke laut saat kapal dalam perjalanan dari Pelabuhan Buton menuju Tanjung Samak, Kepulauan Meranti. Peristiwa mengejutkan terjadi di perairan Selat Kepulauan Meranti, Jumat (10/04/26) siang. Seorang penumpang kapal MV Dumai Line 1 dilaporkan terjun ke laut saat kapal dalam perjalanan dari Pelabuhan Buton menuju […]

  • INDRA POMI Jabat Plt Sekda Pekanbaru, Ini Program Jangka Pendeknya!

    INDRA POMI Jabat Plt Sekda Pekanbaru, Ini Program Jangka Pendeknya!

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Usai penunjukannya sebagai Plt Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi langsung tancap gas.  Pada hari pertama menjabat sebagai Plt Sekda, Indra Pomi Nasution menghadiri berbagai kegiatan. Agenda di Pemko Pekanbaru hari ini, Selasa (22/11/22), juga cukup padat. “Di hari pertama sebagai Plt Sekdako ini memang agendanya cuku padat,” ujar Indra Pomi Nasution, Selasa (22/11/22). Ia […]

expand_less