Polda Riau Periksa Bupati Aprizal Sintong, Terkait Pemalsuan Amprah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 24 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Aprizal Sintong yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Bendahara Golkar Rohil Ilhammi, diperiksa penyidik Polda Riau.
Hal ini terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi bantuan politik (Banpol). Kabid Humas Polda Riau Kombes PolSunarto membenarkan telah diperiksanya Bupati Rohil Afrizal Sintong dan anggota DPRD Rohil, Ilhammi selaku Bendahara Partai Golkar Rohil oleh Polda Riau.
“Keduanya telah diperiksa,” ujar Sunarto, Senin (24/10/22).
Sebelumnya, kata Sunarto, penyidik dariDirektorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Riau juga telah memeriksa beberapa pengurus Parta Golkar Rohil lainnya terkait laporan Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Rohil itu.
Penyidik saat ini masih menunggu dokumen LPJ Partai Golkar Rohil tentang Keuangan Bantuan Parpol tahun 2021 yang diserahkan oleh Kesbangpol Rohildi BPK Perwakilan Riau,” jelas mantan Kabid Humas Polda Sultra ini.
Setelah hasil dari BPK Perwakilan Riau keluar, penyidik bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana dan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka
“Juga untuk menentukan apakah perlu pemeriksaan tambahan atau tidak. Jika cukup, ya langsung langkah berikutnya,” kata Sunarto.
“Apabila nantinya dalam gelar perkara itu ditemukan ada unsur pidana, tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Yang pasti, dalam penanganan perkara ini kepolisian harus mengikuti mekanisme yang telah diatur,” sambung Sunarto.
Sebelumnya, Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor pada Senin (19/9/22).
Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan Ilhammi dan beberapa lainnya.
Dalam laporan korban di kepolisian, kejadian itu berlansung pada Selasa 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil dan meminta salinan laporan pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat korban.
Di sana, korban menemukan tanda tangannya di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Parta Golkar Kabupaten Rohil telah di palsukan oleh Afrizal Sintong.
Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Riau.(riausatu.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











