BEGINI Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai HP, Catat Link-nya di Sini!

DETAK24COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera digelar 14 Februari 2024. Bagi kamu yang ingin menggunakan hak pilih, berikut cara cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) lewat handphone.

DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu. DPT menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Link DPT Online Pemilu 2024
Untuk mengecek nama kamu masuk dalam DPT Pemilu 2024 dapat mengecek di alamat berikut:

https://cekdptonline.kpu.go.id/

Cara Mengecek DPT di HP

Berikut cara cek DPT online Pemilu 2024 pakai HP:

– Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri

– Buka aplikasi browser di HP

-Masukan alamat laman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id

– Akan muncul tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”, yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.

– Isikan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri, lalu klik tombol “Pencarian”.

– Jika kamu telah terdaftar sebagai DPT, maka akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang diikuti. Jika kamu belum terdaftar, maka akan muncul keterangan “Data tidak ditemukan”.

– Kalau menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, kamu bisa menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024

Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, ia tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka detikers hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB. Lebih lanjut, pemilih kategori DPK hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia, dikutip detak24com dari detikcom. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT