WARGA Dumai Jual Ribuan Video Porno Anak di Telegram ‘Bocil Premium’
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Jaka Pratama (22), warga Bukit Kayukapur Dumai jual ribuan video porno anak melalui medsos Telegram, dengan harga bervariasi.
Informasi dirangkum di Mapolres Dumai, Rabu (05/06/24), pelaku telah menjual 1.200 video, dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 175 ribu. Hingga ia ditangkap pada Jumat (31/05/24) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini pelanggan tetap lebih dari 100 pelanggan,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, Rabu (05/06/24) .
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Josina Lambiombir dan Kasat Reskrim AKP Primadona mengatakan, pelanggan video porno tersebut berasal dari kalangan.
Mereka yang ingin memiliki video porno anak bisa menghubungi pelaku, dan memesan video yang diinginkan.
“Pembeli random, tidak ada klasifikasi. Siapa yang berminat dan menghubungi pelaku. Video (yang dijual) juga bermacam-macam,” kata Dhovan.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami kasus dan tidak menutup kemungkinan juga akan memburu pembeli. “Saat ini kami fokus menyelesaikan perkara (penjual) ini dulu,” ucapnya.
Diberitakan, pelaku ditangkap oleh Polres Dumai ketika nongkrong di sebuah kafe. Dia telah menjual 1.200 video porno anak.
Salah satu grup Telegram yang dibuat adalah Bocil Premium. Grup berisi ribuan video porno yang bisa diakses kapan saja oleh semua member grup.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan grup berisi ratusan member.
“Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Dhovan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual video porno dengan harga bervariasi. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital.
“Tarif yang premium Rp 100.000, VIP Rp 125.000, dan yang VVIP Rp 175.000. Pelanggannya akan membayar melalui Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI,” ungkapnya.
Kapolres menyebut, pelaku mendapatkan video porno dari link di website yang dia download, lalu menjualnya melalui group telegram. “Rata-rata video porno yang dijual anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit per video,” jelasnya.
Dari penjualan video itu, pelaku mendapat keuntungan cukup besar. “Keuntungannya mencapai Rp 50 juta,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan /atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












