Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pelabuhan Khusus Menjamur di Dumai, Apakah Dilengkapi Izin?

Pelabuhan Khusus Menjamur di Dumai, Apakah Dilengkapi Izin?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumai, detak24.com – Aktivis KPK Tipikor melayangkan surat Somasi kepada Kantor Syahbandar Otorita Pelabuhan (KSOP) Dumai nomor : somasi 0199/so/ext/KPK Tipikor/DPW/RIAU/V/ Dumai 2022. Hal itu terkait perizinan Pelabuhan Khusus (Pelsus) yang dimiliki sejumlah perusahaan industri di Dumai.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Aktivis KPK Tipikor, Yulius yang menyebutkan berdasarkan hasil mufakat bersama tentang keberadaan perusahaan yang berada di kawasan industri Dumai.

Pengguna izin terminal khusus di dalam pengawasan KSOP Dumai dan Pelindo 1 Dumai, segera mengambil tindakan tegas terkait izin sementara Peraturan Menteri Perhubungan no KM143 th 2021.

Saat ini pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas yang memadai untuk bongkar muat barang-barang bagi kepentingan umum, dan pembangunan yang dilakukan di Dumai, Riau.

Sehingga Pelabuhan Khusus (Pelsus) atau Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) yang menjamur di Dumai diduga banyak tidak memiliki izin. Diketahui, ada puluhan Pelsus di Dumai namun dari jumlah itu, apakah semua Pelsus sudah memiliki izin?

Yulius menambahkan secara ketentuan pelabuhan khusus yang tak memiliki izin merupakan perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran hukum tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Seperti tertuang di Pasal 29 ayat (2) UU 21/1992, untuk membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus wajib memiliki izin dari pemerintah. Dan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

“Jika tidak memiliki izin, di Pasal 106 dikatakan, barang siapa membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa izin dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda setinggi-tingginya Rp48 juta,” lanjutnya.

Oleh karena itu aktivis KPK Tipikor melakukan somasi terkait perizinan Pelabuhan khusus (Pelsus) atau Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) yang ditujukan ke kantor syahbandar otorita pelabuhan Dumai (KSOP) dan tembusan surat disampaikan sampai ke Presiden RI Joko Widodo, Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Ditjend Hubla) di Jakarta, Kejati Riau.

Saat ini, di Kementerian Perhubungan terdapat 28 perusahaan industri yang memiliki pelabuhan khusus di Dumai. Izin sementara yang dikeluarkan pada tahun 2019 masa berlaku hanya 1 tahun.

Somasi yang disampaikan KPK Tipikor belum ada jawaban hingga sekarang, KPK Tipikor masih menunggu jawaban resmi  dari instansi terkait salah satu KSOP Dumai.

“Jika tidak ada tanggapan dan jawaban maka KPK Tipikor akan menindaklanjuti tembusan yang terkait dalam surat somasi,” tutup Yulius, Ketua KPK Tipikor DPW Riau. (seRiau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Ruko di Kampung Baru Cerenti Ludes Jadi Abu, Kerugian Ditaksir Rp 1,3 Miliar

    Dua Ruko di Kampung Baru Cerenti Ludes Jadi Abu, Kerugian Ditaksir Rp 1,3 Miliar

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Dua unit ruko milik warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kuansing ludes terbakar, Ahad (11/05/25) malam. Kedua ruko terbakar diketahui milik warga inisial R (32), seorang pedagang pupuk, dan D (45) pedagang sembako. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materil ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar. Sekitar […]

  • BARANG Pribadi Muhammad Adil Dikeluarkan dari Rumdin, Mobdin di Timses Ditarik

    BARANG Pribadi Muhammad Adil Dikeluarkan dari Rumdin, Mobdin di Timses Ditarik

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    MERANTI, detak24com – Barang-barang pribadi milik Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil diangkut keluar dari Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Febrizon , Kamis (13/04/23)  mengatakan pihak keluarga memang berencana untuk mengeluarkan barang-barang pribadi milik Muhammad Adil karena sudah […]

  • VIRAL Aksi Pencoretan Logo Indomaret Disebut Hendak Bangkrut, Ini Faktanya!

    VIRAL Aksi Pencoretan Logo Indomaret Disebut Hendak Bangkrut, Ini Faktanya!

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    JAGAT sosial media dibikin heboh atas viralnya video pencoretan logo Indomaret di beberapa toko di Indonesia. Video viral itu menunjukkan seseorang yang tidak diketahui identitasnya tengah mencoret tulisan ‘Indomaret’, yang terdapat dalam logo perusahaan, di beberapa produk. Seperti tisu dan air mineral. Entah apa tujuan dan penyebab dari aksi penghapusan logo tersebut, namun banyak netizen […]

  • Dua Emak Emak di Seberida Inhil Nyambi Dagang Sabu

    Dua Emak Emak di Seberida Inhil Nyambi Dagang Sabu

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Inhil, detak24com – Dua orang emak emak nyambi menjajakan narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil. Keduanya inisial R (43) dan H (39) diamankan pada Rabu (3/7) lalu, oleh Unit Reskrim Polsek Keritang. Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir mengatakan Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi bahwa sering […]

  • Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

    Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 31Komentar

    DURI, detak24.com – BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) kembali bekerja sama untuk semakin mempermudah pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi kali ini memungkinkan pekerja untuk mendaftar sekaligus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar pada aplikasi AYO Toko by SRC. Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS […]

  • Ditemukan 48 Rakit, Lahan Pemkab Kuansing Jadi Tambang Emas Ilegal

    Ditemukan 48 Rakit, Lahan Pemkab Kuansing Jadi Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim gabungan menemukan 48 rakit penambang emas tanpa izin (PETI) di lahan Pemkab Kuansing. Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP tersebut akhirnya memusnahkan 48 unit rakit PETI yang ditemukan di lahan kebun karet Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (17/12/25). Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas informasi […]

expand_less