TERLIBAT Karhutla Tiga Hektar, Emak-emak Bukitkapur ‘Digaruk’ Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polsek Bukitkapur menangkap emak-emak tersangka karhulta 3 hektar di Jalan Soekarno – Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukitkapur, Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, Selasa (21/03/24) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial FA (37) berawal laporan Karhutla di Jalan Soekarno – Hatta Bukitkapur. Tepatnya di RT. 005 Kelurahan Bukitk Kayukapur, Senin (20/03/23).
“Lahan yang terbakar lebih kurang 3 hektar. Sedangkan penyebab kebakaran diduga akibat kelalaian pelaku,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi di lokasi yang menjadi penyebab kebakaran, diketahui sebelumnya melihat FA (37) sedang bekerja membersihkan lahan dengan cara menebasnya.
“Saat dilakukan pendalaman, FA (37) mengakui lantaran lahan yang dibersihkan terlalu luas kemudian FA (37) berinisiatif untuk membakar agar lahan tersebut cepat bersih. Namun setelah api menjalar pelaku tidak bisa memadamkannya. Api pun semakin meluas hingga mengakibatkan karhutla sekitar 3 hektar,” jelasnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA (37) akan dijerat Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana atau Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











