Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN, detak24com – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/026).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi mark up dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202.161.980.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menurut majelis hakim, tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin krusial adalah tidak adanya rincian spesifikasi pekerjaan yang jelas dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan CV Promiseland yang dipimpin Amsal.

Majelis hakim juga menilai tudingan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat dibuktikan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak adanya parameter spesifikasi yang tegas dalam lampiran perjanjian.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Menurut majelis hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari Dana Desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Menurut jaksa untuk ide hingga editing, dubbing pembuatan video profil itu harusnya nol rupiah.

Jaksa menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Oleh karena itu terdakwa Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp 202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.

Jaksa menilai, terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dan atensi dari Komisi III DPR. Setelah itu penahanan Amsal pun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. (cnnindonesia)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ebola ‘Menggila’ di Uganda, Lockdown Tiga Pekan

    Ebola ‘Menggila’ di Uganda, Lockdown Tiga Pekan

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    UGANDA, detak24.com – Presiden Uganda Yoweri Museveni umumkan penguncian wilayah (lockdown) selama tiga pekan pada Sabtu (15/10). Keputusan ini diambil lantaran kasus virus mematikan, Ebola di negara itu melonjak. “Saya kini mengambil keputusan sebagai berikut, pergerakan saat ini ke dalam dan keluar Distrik Mubende dan Kassanda kini dilarang,” kata Museveni, dikutip dari AFP. “Jika Anda […]

  • LAZ IBADURRAHMAN Launching Bantuan Konsumtif Bagi Lansia Senilai Rp 720 Juta

    LAZ IBADURRAHMAN Launching Bantuan Konsumtif Bagi Lansia Senilai Rp 720 Juta

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 15Komentar

    DURI, detak24.com – Di awal tahun 2023 ini, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ibadurrahman, Duri kembali mendistribusikan zakat senilai Rp720 juta bagi mustahik lansia (lanjut usia). Pendistribusian zakat yang bersumber dari para donatur tersebut dilaksanakan Sabtu (14/01/23) bertempat di Gedung Rumah Dhuafa yang juga kantor LAZ Ibadurrahman di Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Duri ” Program […]

  • POLISI Temukan TPS Berbahaya di Bukitbatu Bengkalis, Lokasi Dipindahkan

    POLISI Temukan TPS Berbahaya di Bukitbatu Bengkalis, Lokasi Dipindahkan

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Menjelang hari pemungutan suara Polsek Bukitbatu Bengkalis menemukan TPS berbahaya bagi pemilih. Sehingga, lokasinya dipindahkan ke tempat aman. Polsek Bukitbatu  melakukan pengecekan lokasi yang akan digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Kecamatan Bukitbatu, Sabtu (10/2/24). Pengecekan ini guna memastikan keamanan lokasi TPS (kotak suara) bagi masyarakat yang memberikan hak pilihnya […]

  • Setelah 19 Tahun Menikah, Diam-diam Andre Taulany Ceraikan Erin 

    Setelah 19 Tahun Menikah, Diam-diam Andre Taulany Ceraikan Erin 

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Artis dan komedian Andre Taulany diam-diam mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin di Pengadilan Agama Tigaraksa. Permohonan cerai Andre Taulany terdaftar sejak April 2024. Kabar ini dibenarkan oleh Ummi Azma selaku Pengadilan Agama Tigaraksa. “Untuk nama Andreas Taulany bin RNI Haumahu itu memang benar ajukan permohonan cerai talak terhadap […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Operasi di Dumai dan Pekanbaru, BNNP Riau Sita 15 Kg Sabu serta Ribuan Ineks

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Operasi di Dumai dan Pekanbaru, BNNP Riau Sita 15 Kg Sabu serta Ribuan Ineks

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BNNP Riau menyita sabu seberat 15.159,98 gram serta pil ekstasi sebanyak 3.726 butir, dalam operasi di Pekanbaru dan Dumai. Dalam giat tersebut, BNNP Riau menangkap lima orang tersangka. Dua tersangka ditangkap di Dumai, dua lagi di Pekanbaru serta seorang di Bengkalis. Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar dirilis Rabu (01/05/24) […]

  • KEBAKARAN Hebat, Rumah dan Motor Warga Kampung Baru Dumai Ludes Jadi Abu

    KEBAKARAN Hebat, Rumah dan Motor Warga Kampung Baru Dumai Ludes Jadi Abu

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kebakaran hebat melanda rumah milik Muhammad Intan Ginting di Jalan Siak RT 011 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukitkapur, Dumai. Informasi dirangkum, Rabu (08/11/23) akibat kebakaran hebat tersebut seketika satu unit rumah dan motor ludes jadi abu. Nahasnya, korban tak dapat menyelamatkan barang apapun dari rumahnya. Menurut keterangan warga, kebakaran hebat itu terjadi […]

expand_less