Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN, detak24com – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/026).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi mark up dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202.161.980.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menurut majelis hakim, tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin krusial adalah tidak adanya rincian spesifikasi pekerjaan yang jelas dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan CV Promiseland yang dipimpin Amsal.

Majelis hakim juga menilai tudingan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat dibuktikan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak adanya parameter spesifikasi yang tegas dalam lampiran perjanjian.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Menurut majelis hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari Dana Desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Menurut jaksa untuk ide hingga editing, dubbing pembuatan video profil itu harusnya nol rupiah.

Jaksa menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Oleh karena itu terdakwa Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp 202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.

Jaksa menilai, terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dan atensi dari Komisi III DPR. Setelah itu penahanan Amsal pun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. (cnnindonesia)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Emak Emak Berhijab Jadi Bos Sabu di Sedinginan Rohil

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Emak Emak Berhijab Jadi Bos Sabu di Sedinginan Rohil

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi cokok emak emak berhijab inisial UT (32) di Sedinginan Rohil. Tersangka ditangkap lantaran mengedarkan sabu. Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Senin (27/05/24). “Pelaku pengedar narkotika di daerah tersebut,” kata Manang, Rabu (29/05/24). Ia menceritakan, kasus tersebut bermula dari laporan […]

  • Polres Kampar Tangkap Spesialis Maling Baterai Tower Telekomunikasi, Beraksi di 10 Lokasi 

    Polres Kampar Tangkap Spesialis Maling Baterai Tower Telekomunikasi, Beraksi di 10 Lokasi 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Satreskrim Polres Kampar bongkar jaringan pencurian baterai tower telekomunikasi  Sebanyak enam tersangka terciduk petugas. Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, komplotan ini diduga kuat telah beraksi di 10 lokasi berbeda wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. “Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Arif pada tanggal 15 […]

  • Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto. F. :. DETAK24.COM

    Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Temu Ramah dengan Insan Pers, Undang Purnawirawan

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi isteri menggelar temu ramah dengan insan pers di rumah makan Ayam Penyet Jawa Timur, Jalan Pattimura, Rabu (03/08/22).  Ikut bersama orang nomor satu di Mapolres Dumai itu yakni, Wakapolres Kompol Josina Lambiombir, Kasat Lantas Akira Ceria, Humas Polres Zaini Waluyo, serta sejumlah petinggi di institusi tersebut. […]

  • Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Sungai Salak Tempuling 

    Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Sungai Salak Tempuling 

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Aparat kepolisian bekuk dua pengedar sabu di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Inhil,  Selasa (22/10/ 24) dini hari. Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 258,9 gram sabu, sepeda motor merk Honda Beat Street serta dua handphone. Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli […]

  • Terpengaruh Bokep, Pria Kampar Garap Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Kebun Sawit 

    Terpengaruh Bokep, Pria Kampar Garap Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Kebun Sawit 

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang pria di Kampar berinisial JU (25), dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak. Tersangka menggarap bocah 13 tahun berkali-kali diduga terpengaruh bokep. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di […]

  • Kurir Sabu 10 Kg Terciduk di Parkiran Hotel Kawasan Dumai Timur

    Kurir Sabu 10 Kg Terciduk di Parkiran Hotel Kawasan Dumai Timur

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang kurir narkotika berinisial SE (29) ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Riau di areal parkir hotel Kecamatan Dumai Timur, karena kedapatan membawa 10 kilogram sabu. Informasi dirangkum, Rabu (22/10/25), penangkapan kurir sabu jaringan Malaysia tersebut dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. […]

expand_less