Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN, detak24com – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/026).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi mark up dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202.161.980.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menurut majelis hakim, tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin krusial adalah tidak adanya rincian spesifikasi pekerjaan yang jelas dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan CV Promiseland yang dipimpin Amsal.

Majelis hakim juga menilai tudingan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat dibuktikan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak adanya parameter spesifikasi yang tegas dalam lampiran perjanjian.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Menurut majelis hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari Dana Desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Menurut jaksa untuk ide hingga editing, dubbing pembuatan video profil itu harusnya nol rupiah.

Jaksa menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Oleh karena itu terdakwa Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp 202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.

Jaksa menilai, terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dan atensi dari Komisi III DPR. Setelah itu penahanan Amsal pun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. (cnnindonesia)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap Penjual Kartu Perdana Teregistrasi di Pekanbaru, Ini Sebabnya!

    Polisi Tangkap Penjual Kartu Perdana Teregistrasi di Pekanbaru, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap FW, warga Jalan Sukajadi Pekanbaru dalam kasus penjualan kartu prabayar perdana teregistrasi. Kartu tersebut dijual ke konter handphone. Untuk melakukan registrasi kartu perdana itu, pelaku menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain yang didapatnya secara ilegal. “Pelaku ditangkap di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru,” ujar […]

  • Gubri Imbau Warga Isolasi Ternak, PMK Menular lewat Udara

    Gubri Imbau Warga Isolasi Ternak, PMK Menular lewat Udara

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Gubri Syamsuar mengimbau masyarakat mengisolasi atau mengkarantina hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Isolasi bertujuan mencegah penularan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Syamsuar saat memimpin rapat koordinasi gugus tugas penanganan penyakit mulut dan kuku di Provinsi Riau secara virtual, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (21/,06/22). Disampaikan Syamsuar, penularan […]

  • Enam Ditangkap, Sejumlah Aktivis Demo UU TNI di Malang Dilaporkan Hilang 

    Enam Ditangkap, Sejumlah Aktivis Demo UU TNI di Malang Dilaporkan Hilang 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MALANG, detak24com — Demonstrasi menolak UU TNI di Malang berujung penangkapan aktivitas serta laporan orang hilang, Ahad (23/03/25) malam. Menurut pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, demo yang awalnya berlangsung kondusif sejak pukul 15.45 WIB petang di depan Gedung DPRD Kota Malang. Eskalasi mulai meningkat sekitar pukul 18.20 WIB jelang malam ketika sejumlah massa […]

  • Sedang Dilantik, Anggota DPRD Inhil Didemo Mahasiswa 

    Sedang Dilantik, Anggota DPRD Inhil Didemo Mahasiswa 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Mahasiswa Universitas Islam Indragiri (Unisi) berdemo saat pelantikan anggota DPRD Inhil periode 2024-2029, Selasa (17/09/24). Demonstrasi yang diikuti seratusan mahasiswa tersebut, dimulai dengan berjalan kaki dari kampus menuju gedung DPRD Kabupaten Inhil. Dalam orasinya, mahasiswa meminta DPRD Inhil memastikan APBD untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemudian meminta DPRD Inhil untuk memberikan perlindungan dan […]

  • Pemulangan Jenazah WNI Lewat Pelabuhan Dumai Sesuai Prosedural

    Pemulangan Jenazah WNI Lewat Pelabuhan Dumai Sesuai Prosedural

    • calendar_month Senin, 2 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Meski rute Dumai-Melaka (Malaysia) belum dibuka pasca pendemi, pemulangan jenazah warga negara Indonesia (WNI) beserta keluarga dari Malaka (Malaysia) diklaim sesuai prosedural. Dikutip dari lintasriaunews, Senin (02/05/22), proses pemulangan jenazah menggunakan kapal Indomal Kingdom berjalan aman, lancar dan tertib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, Sabtu (30/ 04/ 2022). Kedatangan jenazah […]

  • KORBAN Pembunuhan di Kompe Berangin Kuansing Ternyata Mantan Aktivitas WWF

    KORBAN Pembunuhan di Kompe Berangin Kuansing Ternyata Mantan Aktivitas WWF

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    KUANSING, detak24com – Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi Selasa (04/07/23) di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti Kuansing meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga, kerabat dan para sahabat korban. Tak sedikit ucapan duka disampaikan baik secara langsung kepada keluarga maupun melalui media sosial. Salah seorang warga Desa Koto Cerenti, Mawardi sedikit berbagi kisah kepada halloriau.com tentang […]

expand_less