DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

Videografer Amsal Sitepu didampingi penasihat hukum. f : ist

MEDAN, detak24com – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/026).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi mark up dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202.161.980.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menurut majelis hakim, tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin krusial adalah tidak adanya rincian spesifikasi pekerjaan yang jelas dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan CV Promiseland yang dipimpin Amsal.

Majelis hakim juga menilai tudingan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat dibuktikan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak adanya parameter spesifikasi yang tegas dalam lampiran perjanjian.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Menurut majelis hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari Dana Desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Menurut jaksa untuk ide hingga editing, dubbing pembuatan video profil itu harusnya nol rupiah.

Jaksa menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Oleh karena itu terdakwa Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp 202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.

Jaksa menilai, terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dan atensi dari Komisi III DPR. Setelah itu penahanan Amsal pun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. (cnnindonesia)

Editor : Kar