KEJATI Tahan Kadiskes Sumut dan Rekanan, Korupsi Covid-19
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 18 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN, detak24com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara inisial AMH dalam kasus korupsi Covid-19.
Data dirangkum Senin (18/03/24, tersangka korupsi Covid-19 itu ditahan bersama seorang rekanan inisial RMN. Keduanya diduga melakukan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi Covid-19, berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.
“Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan,” ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, dikutip Senin (18/03/24).
Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda. Yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli,” ucap Idianto.
Dia menjelaskan kronologi perkara bahwa pada tahun 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).
“Di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan,” ujarnya.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka. Sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Di samping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” ujarnya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Akibat perbuatan tersebut, Menurut Kajati, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.
Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Idianto menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” pungkasnya, dikutip detak24com dari antaranews. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













