DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kurun Dua Pekan, 634 Warga Sumut Masuk Penjara Akibat Narkoba 

Polda Sumut ekpose penangkapan kasus narkoba dalam dua pekan. f : ist

MEDAN, detak24com – Direktorat Narkoba Polda Sumut bongkar peredaran 191 kilogram sabu hingga 74.292 ekstasi. Polisi menduga obat terlarang ini akan diedarkan di tempat hiburan malam (THM).

“Dari hasil penyelidikan, diduga siap diedarkan di tempat-tempat hiburan. Kami akan dalami lagi,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Cavijn kepada wartawan dikutip , Jumat (25/04/25).

Baca juga : Duh, Anggota DPRD Punya Arena Judi Sabung Ayam, Ini Tampangnya 

Dia mengungkapkan, barang bukti yang disita selama operasi ini antara lain 191 kg sabu, 74.292 butir ekstasi, 11.914 kilogram ganja, dan 1.777,170 gram kokain, serta 96 ribu pil Happy Five. Dari 517 kasus yang terungkap, polisi mengamankan ratusan tersangka.

“Jumlah tersangka sebanyak 634 orang,” imbuhnya.

Pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang berupaya merintangi penindakan terhadap pelaku narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang berusaha menghalangi proses penegakan hukum dalam penindakan kejahatan narkoba,” katanya.

Dia mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, ada enam kasus menonjol yang diungkap, antara lain dua kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut, dua kasus dari Polrestabes Medan, dan satu kasus dari Polres Deliserdang.

“Yang paling menarik satu kasus dari Polres Belawan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan menambahkan, pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah narkoba yang disita, tetapi juga memutuskan jalur distribusi yang melibatkan wilayah perbatasan, jalur laut dan darat.

Diketahui, kasus ini berhasil diungkap selama dua pekan operasi. Operasi yang melibatkan Brimob, Ditresnakroba, Kodim, dan TNI ini berhasil menindak tegas para pelaku jaringan narkoba dan juga mereka yang melindungi bandar narkoba. (Rls)

Editor  : kar