DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Tukang Parkir Ditangkap Polisi di Depan Alfamart Air Tiris Kampar, Ini Kasusnya 

Tersangka saat ditangkap polisi. f : ist

KAMPAR, detak24com – Seorang pria berinisial DP (26) alias Dirman, yang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah gerai Alfamart wilayah Air Tiris, ditangkap polisi.

Ia diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang karyawan Alfamart lokasi ia buka parkir. Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Baca juga : Warga Bopong Jenazah dari  Kebun Sawit di Kampar, Ambulans Tak Kunjung Datang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Kijang Makmur Tapung Hilir

“Tersangka DP berhasil kita amankan pada Jumat (02/05/25) sekira pukul 22.00 WIB malam. Saat itu pelaku sedang berada di depan Alfamart Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (03/05/25).

Kasat menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (26/4) sore. Saat itu, DP, warga Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban, Dita Dwi Pramesti yang merupakan karyawan Alfamart tempat pelaku bekerja. Alasan pelaku saat itu adalah untuk membeli nasi.

“Meskipun korban sempat menolak karena alasan bahan bakar yang sedikit, pelaku meyakinkan akan mengisi bensin. Setelah dibujuk, korban akhirnya meminjamkan kendaraannya,” jelasnya.

Namun, setelah dipinjam, pelaku tidak kunjung kembali dan juga tidak menghubungi korban. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar setelah mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Kampar memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Air Tiris. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan DP di depan Alfamart setempat.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Bengkalis itu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci kontak, satu kemeja berwarna biru, dan satu pasang sepatu berwarna hitam putih.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya, dikutip dari haluanriau. (*)

Editor : kar