Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Ini Pernyataan Lengkapnya!

DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Ini Pernyataan Lengkapnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna, Kamis (22/08/24). Pengesahan batal diambil karena peserta rapat tak memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna sempat dibuka sekitar pukul 09.30 WIB. Diskors selama 30 menit. Namun, kuorum tak kunjung terpenuhi setelah diskors. Di saat yang sama, gelombang demonstrasi ‘darurat Indonesia’ di depan gedung DPR semakin bertambah jumlah.

Alhasil, DPR pun batal mengesahkan RUU tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan takkan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat ini.

Ia menyebut kalaupun mau dibawa ke rapat paripurna ialah di Selasa (27/8), bertepatan dengan dibukanya masa pendaftaran paslon di Pilkada. “Hal itu pun takkan dilakukan. Oleh karenanya, DPR pun tunduk ke Putusan MK,” ujarnya.

Berikut pernyataan lengkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai batal mengesahkan RUU Pilkada, dikutip detak24com dari cnnindonesia, Jumat (23/04/24):

Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Pilkada bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

Artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan.

Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.

Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas. Saya ucapkan terima kasih. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Program Presiden Prabowo, Polsek Mandau Bersama PT SIS Tanam Bibit Jagung 

    Dukung Program Presiden Prabowo, Polsek Mandau Bersama PT SIS Tanam Bibit Jagung 

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Polsek Mandau bersama PT Sinar Inti Sawit (SIS) tanam bibit jagung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Selasa (04/03/25). Kegiatan ini untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. Penanaman jagung di atas lahan 2 hektar tersebut milik Polsek Mandau tersebut dihadiri Lurah Gajah Sakti Kelly […]

  • Polisi Ringkus Pelaku Pesta Narkoba di TK Langgam Pelalawan 

    Polisi Ringkus Pelaku Pesta Narkoba di TK Langgam Pelalawan 

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap pelaku pesta narkoba di TK Pembina Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kasus tersebut menjadi prioritas penanganan, karena sempat viral. Tersangka narkoba tesebut berinisial E, yang juga merupakan salah satu pelaku pemakai narkoba di TK Pembina Langgam, yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu, bersama ketiga rekan lainnya yang saat ini masih dalam […]

  • Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Rektor UIN, Korupsi Proyek Rp3,6 Miliar

    Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Rektor UIN, Korupsi Proyek Rp3,6 Miliar

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kejari Pekanbaru menetapkan eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Pria bergelar profesor ini diduga terlibat penyimpangan dana pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.Penetapan tersangka dilakukan tim Pidana Khusus Kejari Pekanbaru setelah menemukan adanya tindak pidana korupsi. Penanganan […]

  • MENGKHAWATIRKAN! Kejari Dumai Tangani 30 Persen Perkara Narkotika Pertahun, Agustinus: Jauhi Narkoba

    MENGKHAWATIRKAN! Kejari Dumai Tangani 30 Persen Perkara Narkotika Pertahun, Agustinus: Jauhi Narkoba

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Penyalahgunaan narkotika kian mengkhawatirkan. Setiap tahun, Kejari Dumai menangani 30 persen perkara narkoba dari total 500 kasus. Hal itu terungkap dalam kegiatan Capacity Building yang ditaja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai, sempena peringatan Hari Sumpah Pemuda di Hotel Grand Zuri, Selasa (31/20/23). Kegiatan yang diikuti oleh pemuda dan organisasi kepemudaan […]

  • TOLAK Pj Wako Pekanbaru, Mahasiswa Geruduk Kantor Gubri

    TOLAK Pj Wako Pekanbaru, Mahasiswa Geruduk Kantor Gubri

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com –  Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru geruduk Kantor Gubri (Gubernur Riau), Senin (27/05/24). Pantauan, massa menerobos masuk dari pintu depan Kantor Gubernur Riau, dan berhasil menguasi loby Kantor Gubernur Riau. Mahasiswa ini ingin menemui Pj Gubernur Riau SF Hariyanto untuk menyampaikan tuntutan. Salah satu yang disuarakan adalah mempertanyakan […]

  • Tempe Mendoan Google Doodle Jadi Ikon 29 Oktober 2022, Simak Sejarahnya!

    Tempe Mendoan Google Doodle Jadi Ikon 29 Oktober 2022, Simak Sejarahnya!

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    GOOGLE Noddle menampilkan logo tempe mendoan pada edisi 29 Oktober 2022. Sejarah tempe terkenal itu sebagai salah satu makanan tradisional Indonesia banyak dicari pembaca. Lalu, dari mana tempe berasal? Apa bahan dasar pembuatan tempe? Yuk, kita simak sejarah tempe berikut ini. Berasal dari Desa Tembayat Ilustrasi tempe yang menjadi Google Doodle pada Sabtu (29/10/2022) adalah […]

expand_less