TANPA Takut, Dua Pria Ini Jual Sabu di Teras Rumah Jalan Sei Teras Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai meringkus dua pria di teras sebuah rumah Jalan Sei Teras Dumai. Keduanya diduga sedang menunggu pembeli sabu yang mereka jual.
Pelaku yang ditangkap inisial MI als Gun (32) warga Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak) Gang Cengkeh bersama rekan kerjanya AF als Am (39) seorang buruh bangunan warga Jalan Pulau Mampu Dumai.
Keduanya ditangkap saat sedang duduk di teras sebuah rumah di Jalan Sungai Teras Gang Jatisarana (TKP). Dari tempat penangkapan mereka diamankan satu paket sabu 25,16 gram.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel, dirilis Rabu (23/05/23) membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Simpang Tetap Darul Ikhsan Dumai Barat sering ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MI als Gun (32) bersama kawannya AF als Am(39),” ujar Kasat.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku narkoba yang nama dan identitas sudah dikantongi.
“Pada Rabu 17 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB tim menemukan keberadaan kedua pelaku yang sedang duduk di teras sebuah rumah warg. Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya,” beber Mardiwel.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar lingkungan TKP ditemukan 1(satu) paket yang berisi diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu di atas lantai tidak jauh dari tempat mereka duduk. Setelah ditanyakan diakui oleh MI als Gun (32) bahwa barang haram tersebut milik mereka dan akan diedarkan.
Selain sabu turut diamankan satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam milik AF, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna hijau dan 1(satu) unit handphone Android merk Nokia warna hitam milik MI serta 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih BM 5840 HB.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













