Tiga Pelaku Karhutla di Kubu Rohil Huni Sel Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
- print Cetak

Ilustrasi karhutla
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Polisi menangkap tiga pelaku karhutla di Pulau Halang Kecil, Sungai Panji-panji, Kubu Rohil. Tersangka berinisial RS serta dua rekannya.
Dikatakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, ketiganya ditangkap di TKP, yakni Pulau Halang Kecil.
“Kasus karhutla berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi tanggal 20 Juli 2024 dengan nomor LP/ A/ 22/VII/2024/Polda Riau/Res Rohil/Sek-Kubu.,” ujar Kapolres, Rabu (24/07/24).
Lanjutnya, kejadian ini terjadi di Pulau Halang Kecil, Kepenghuluan Sei Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babusallam, pada 19 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pelaku utama pembakaran, pria RS alias Opung Boy ditangkap bersama dua rekannya setelah tim melakukan pengejaran di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dari TKP, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk tiga batang kayu bekas terbakar, satu unit chainsaw, satu jerigen minyak pertalite, satu mancis, dan satu botol aqua berisi pertalite.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kapolres. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











