Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » SIDANG Perdana, Muhammad Adil Terancam Dakwaan Berlapis

SIDANG Perdana, Muhammad Adil Terancam Dakwaan Berlapis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif) Muhammad Adil,  dan Muhammad Fahmi Aressa, auditor BPK menjalani sidang perdana perkara korupsi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru,, Selasa (22/08/23) siang.

Muhammad Adil yang menjalani sidang secara virtual di Rutan KPK, Jakarta itu mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Nur Arif Hidayat. Diketahui bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Pada dakwaan pertama menyebut Muhammad Adil pada tahum 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan Muhammad Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan. “Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa,” kata JPU.

Atas permintaan tersebut, pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepala kepala OPD. Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.

Pada tahun 2022, Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. “Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp 17.280.222.003,8,” kata JPU.

Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 1,47 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.

“Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour,” ujar JPU lagi.

Sementara, dakwaan ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK  Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

“Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar,” jelas JPU.

Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. “Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengkondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tuturnya

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Fitria Nengsih telah menjalani sidang atas kasus suap terhadap Bupati Adil sebesar Rp750 juta. Jaksa KPK telah menuntut Fitria Nengsih selama 3 tahun penjara. Selain hukuman penjara, isteri kedua Bupati Adil itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider pidana 6 bulan kurungan.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duh, Oknum PNS Selingkuh Terekam Lagi Kikuk-kikuk dalam Mobil di Pekanbaru

    Duh, Oknum PNS Selingkuh Terekam Lagi Kikuk-kikuk dalam Mobil di Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua oknum PNS Dinas Pariwisata Provinsi Riau diduga terlibat skandal perselingkuhan yang memicu kehebohan publik. Keduanya sama-sama menjabat sebagai kepala seksi dan diketahui telah memiliki pasangan sah. Informasi yang beredar menyebut, pria berinisial ‘H’ sudah berkeluarga, sedangkan perempuan berinisial ‘S’ merupakan istri seorang politisi partai besar yang pernah memegang jabatan penting di […]

  • Ivent Nasional Bakar Tongkang Bagansiapiapi Riau Digelar Sederhana, Ingatkan Pentingnya Toleransi

    Ivent Nasional Bakar Tongkang Bagansiapiapi Riau Digelar Sederhana, Ingatkan Pentingnya Toleransi

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

      Bagansiapi-api, detak24.com – Perayaan ivent nasional Bakar tongkang Tahun 2022 ini digelar  dengan sederhana di Bagansiapiapi, Riau, Ahad (19/06/22). Pembakaran replika tongkang langsung dilakukan Bupati Rohil Afrizal Sintong. Perayaan tahunan ini dihadiri Ketua PKK Rohil Sanimar Afrizal, Ketua DPRD Rohil Maston, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf M Erfani […]

  • Emak-emak Serta Dua Pria Diangkut ke Kantor Polisi, Beraksi di Rumah Kosong Rimba Sekampung Dumai 

    Emak-emak Serta Dua Pria Diangkut ke Kantor Polisi, Beraksi di Rumah Kosong Rimba Sekampung Dumai 

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi ungkap kasus pencurian di kawasan Rimba Sekampung, Dumai. Tiga orang dibekuk, termasuk emak-emak beserta sejumlah barang bukti hasil jarahan komplotan tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel. “Berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Dumai, kejadian pencurian ini dilaporkan pada tanggal 25 Mei 2025 dini hari. […]

  • Kejati Riau Bidik Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan Konservasi Kampar 

    Kejati Riau Bidik Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan Konservasi Kampar 

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau mengusut korupsi mafia tanah di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kota Garo, Tapung Hilir. Kasus ini berlangsung dari tahun 2004 hingga 2022, dan diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kampar berinisial IS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kota Garo. Kepala Kejati, […]

  • Tim Relawan Minang Bersatu. (f : ist)

    Relawan Minang Bersatu Siap Menangkan Pasangan FATONAH di Pilwako Dumai 2024

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pasangan FATONAH (Ferdiansyah-Soeparto Amanah) kian dapat tempat di hati pendukung. Salah satunya Relawan Minang Bersatu yang berazam memenangkan pasangan ini. Mbah Parto calon wakil walikota Dumai bersilaturahmi ke posko Tim Relawan Minang Bersatu di Bumiayu, Ahad (01/09/20). Setibanya di posko yakni ruko milik mendiang Uwo Amris, Tim Relawan Minang Bersatu menyambut dengan […]

  • TERTUTUP Kabut, Dua Pesawat Gagal Landing di Bandara SSK II

    TERTUTUP Kabut, Dua Pesawat Gagal Landing di Bandara SSK II

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pesawat dari Jakarta tujuan Pekanbaru gagal mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Senin (01/05/23) pagi tadi, lantaran kabut tebal menutupi landasan. EGM Bandara SSK II Pekanbaru, M Hendra Irawan mengatakan, setelah mencoba berputar-putar di atas kawasan, namun karena ada halimun di landasan kedua pesawat tetap tidak bisa mendarat. Sehingga […]

expand_less