PELALAWAN, detak24com – Sat Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Bandar Petalang dan Pangkalan Kuras, Kamis (23/01/25) malam Jumat.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/14/I/2025/Res Pelalawan, tanggal 8 Januari 2025, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Jalan Datuk Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan. Pada Kamis (23/01/25) malam Jumat sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, IN (43), warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Saat penangkapan, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi sabu di lokasi. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka, di mana ditemukan barang bukti tambahan berupa 2 bungkus plastik berisi sabu, 1 butir ekstasi warna pink, 10 ball plastik bening, 1 timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Berdasarkan pengakuan IN, barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ar (DPO) dan dipesan melalui perantara bernama LS (33). Pada Jumat (24/01/25) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas menangkap LS warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan IN.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 100,03 gram di pinggang celana LS.
Dalam pemeriksaan, LS mengaku baru saja menjemput sabu dari Pekanbaru atas perintah IN. Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tersangka IN di temukan 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 19,79 gram, 1 butir ekstasi warna pink dengan berat 0,66 gram, 10 ball plastik bening, 1 timbangan digital warna hitam-oranye dan 1 sendok sabu.Selain itu, 1 handphone Vivo biru tua, 1 motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi.
Dari tersangka LS, 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 100,03 gram, 1 handphone Vivo biru tua dan 1 motor Honda CBR abu-abu tanpa nomor polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Pelalawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar