DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pelindo Dumai Teken MoU Jasa Tunda Pandu Kapal di Terminal Khusus PT STA

Pelindo teken MoU jasa tunda pandu di terminal khusus PT STA Oil and Fats. f : ist

DUMAI, detak24com – Pelindo Dumai jalin kerjasama dengan KSOP Kelas I tentang pelayanan jasa pandu dan tunda kapal di terminal khusus PT Sumber Tani Agung (STA) Oils And Fats.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Kantor KSOP Kelas I Dumai, antara Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Dumai Jonatan Ginting dan Kepala Kantor KSOP Kelas I Dumai Capt Diaz Saputra, Kamis (04/09/25).

Turut hadir pada acara ini Executive Director Regional 1 Jonedi Ramli, Branch Manager SPMT Dumai Teddi Fadillah, SVP Operasi Kapal SPJM Santoso, Manager Area 2 Sumatera SPJM Delfianis dan Departemen Head Tariff Management Pelindo Moh. Taufik Hidayat.

Maksud dari perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Terminal Khusus PT Sumber Tani Agung Oils and Fats di Lubuk Gaung, Dumai.

Executive Director Regional, Jonedi Ramli dalam sambutannya mengatakan, Pelindo akan siap dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik. “Terutama dalam keselamatan dan keamanan pelayaran pada kegiatan oleh gerak kapal sesuai standar yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Kerja sama ini menjadi wujud nyata kolaborasi Pemerintah-BUMN dalam menunjang kelancaran operasional maritim.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini yang merupakan landasan dan kepastian hukum bagi Pelindo, untuk itu kami harapkan Pelindo dapat memberikan pelayanan terbaik di daerah Lubuk Gaung tersebut,” lanjutnya.

Sementara, EGM Pelindo Dumai, Jonathan Ginting menambahkan, pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal memiliki peranan vital dalam menjamin keselamatan dan keamanan serta efesiensi kegiatan bongkar muat. Khususnya dalam pengangkutan hasil produksi di luar perairan wajib pandu pada perairan Dumai.

“Pelindo Dumai mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang telah menunjuk kami untuk memberikan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan bagi kapal yang melakukan olah gerak dan sandar atau lepas di lokasi terminal khusus daerah Lubuk Gaung di luar perairan wajib pandu pada perairan Dumai,” pungkas Jonatan Ginting. (Red)

Editor : Kar