JAKARTA, detak24com – Polda Metro Jaya menangkap 12 pegawai Kemenkominfo (sekarang Kemenkomdigi) serta empat warga sipil dalam kasus judi online.
Dilansir dari unggahan akun X @PartaiSocmed, sosok pelaku yang memelihara 1.000 situs judi online dan meraup Rp 8,5 miliar merupakan pejabat dari Kemenkomdigi.
Pertama, adalah DIS yang merupakan ketua tim keamanan informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
“Salah satu pejabat Komdigi yang ditangkap adalah ketua tim keamanan informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” tulis akun @PartaiSocmed pada Jumat (1/11/2024).
Selanjutnya, diungkapkan juga foto salah satu pegawai Kemenkomdigi lainnya, yakni FD.
“Ini salah satu mukanya pegawai Kemenkomdigi yang jadi antek judi online!! Namanya Fakhri Dzulfiqar. Sejak direkrut oleh bandar judi online akhir 2022, pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi) ini suka pamer gonta-ganti mobil limited edition. Kemarin dia sudah ditangkap,” lanjutnya.
Dilihat melalui LinkedIn FD, ia merupakan lulusan Universitas Pasundan Bandung. Selain itu, FD juga telah bergabung di Kementerian Komdigi sejak 2020.
Kemudian, tersangka selanjutnya yang diketahui identitasnya adalah RR yang memiliki jabatan sebagai ketua tim infrastruktur, operasional dan monitoring sistem pengendalian konten internet ilegal.
“Spill satu lagi pejabat Kemenkomdigi yang sudah ditangkap! Nama Riko Rahmada. Jabatan ketua tim infrastruktur, operasional dan monitoring sistem pengendalian konten internet ilegal,” tulis akun @PartaiSocmed yang telah terverifikasi, pada Sabtu (2/11/2024).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut para pegawai Kemenkomdigi ini memiliki wewenang untuk memblokir sejumlah situs judi online. Namun, tersangka justru memanfaatkan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melindungi atau memelihara situs-situs tersebut.
“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Kemenkomdigi ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary, Ahad (3/11/24). (*)
Editor : Kar