Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » BERI Efek Jera, Hakim Tipikor Vonis Eks Kakanwil BPN Riau 12 Tahun Penjara, Kasus Suap HGU

BERI Efek Jera, Hakim Tipikor Vonis Eks Kakanwil BPN Riau 12 Tahun Penjara, Kasus Suap HGU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penegakan hukum terhadap para koruptor sepertinya tak main-main. Dengan vonis maksimal, diharapkan memberi efek jera. Sehingga, pejabat dan aparat lainnya akan berpikir dua kali sebelum korupsi.

Sebagaimana halnya mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir yang  divonis 12 tahun penjara oleh hakim Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (31/08/23).

Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan dalam bentuk aset dan rekening.

Hukuman terhadap Syahrir lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menuntut Syahrir agar dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Solomo Ginting, Kamis (31/08/23). Syahrir mengikuti persidangan secara online dari Rutan KPK sedangkan JPU dan penasehat hukum berada di ruang Pengadilan.

Hakim menyatakan, Syahrir melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa merusak iklim investasi di bidang perkebunan oleh pihak swasta khususnya di daerah Riau, dan terdakwa serta keluarga telah menikmati hasil kejahatan.

Hal meringankan, Syahrir memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Syahrir selama 12 tahun, dikurangi sebelumnya dari dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ujar hakim ketua Salomo didampingi hakim hakim anggota Adrian HB Hutagalung dan Yelmi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Syahrir membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menambah hukuman dengan membebankan Syahrir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 112.000 (Dolar Singapura) dan Rp 21.130.375.401.

“Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak punya harta benda mencukupi maka dapat diganti pidana penjara selama 3 tahun,” tutur hakim Salomo.

Mendengar vonis itu, raut wajah Syahrir langsung berubah. Ia yang sebelumnya diminta hakim berdiri saat mendengar amar putusan hanya tertunduk dengan tangan disilang di depan tubuhnya. Ketika hakim mempertanyakan upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya, Syahrir tidak bisa berkata-kata.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, tim Syahrir kemudian menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU dari KPK. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata penasehat hukum.

Sebelumnya, JPU Rio Fandi dan kawan-kawan selain menuntut Syahrir dengan penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, juga menghukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Rp21.130.375.401 subsidair 3 tahun.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut, Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp 3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau,” kata JPU.

Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp 20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp 5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp 15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Di antaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp 15 juta.

Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp 20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.

Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp 1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp 30 juta. Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp 10 juta.

Dari Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp 15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp 15.188.745.000.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Di antaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

Syahrir telah menerima uang gratifikasi, dengan total keseluruhannya berjumlah Rp21.130.375.401. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penampakan tiga ekor harimau melintasi jalan di Trumon Aceh Selatan. F : IST

    TIGA Harimau Berkeliaran di Sei Apit, Lokasi Petani Sagu Diterkam

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – BBKSDA Riau mengungkap fakta mengejutkan pasca petani sagu diterkam harimau di Sei Apit. Ternyata, di lokasi tersebut terdapat tiga ekor harimau berkeliaran. Kepala BBKSDA Riau, Genman S Hasibuan menyebut, pihaknya telah melakukan identifikasi dengan drone thermal di lokasi kejadian. Di sana, ditemukan tiga ekor harimau. Baca juga : PETANI Sagu Diterkam Harimau […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Berikan Kemudahan Layanan

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Berikan Kemudahan Layanan

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2023 menjadi momen istimewa yang ikut dirayakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan beragam kegiatan yang melibatkan seluruh karyawan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pesertanya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Alwani Fitra Jaya, Senin (04/09/23), mengatakan tema Harpelnas tahun ini adalah ‘Kemudahan Layanan, […]

  • WASPADA DINI, Wabup Bengkalis Buka Rakor Penanganan Konflik Sosial

    WASPADA DINI, Wabup Bengkalis Buka Rakor Penanganan Konflik Sosial

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Upaya  kewaspadaan dini dan menjaga stabilitas daerah, Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis menggelar Rakor Penanganan Konflik Sosial, Senin (31/10/22). Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso didampingi Kaban Kesbangpol Hermanto Baran, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia H. Wakil Bupati Bagus Santoso mengatakan untuk […]

  • Mantan Presiden AS Donald Trump Ditembak Saat Kampanye

    Mantan Presiden AS Donald Trump Ditembak Saat Kampanye

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PENNSYLVANIA, detak24com – Mantan Presiden AS Donald Trump (78) ditembak saat kampanye di Pennsylvania, Sabtu (13/07/24) malam minggu waktu setempat. Dilansir beritasatu dari AP, Ahad (14/07/24), Donald Trump menjadi target percobaan pembunuhan saat berpidato dalam sebuah rapat umum di Pennsylvania. Sehingga telinga dan pipinya berdarah-darah. Hal itu dikatakan pejabat penegak hukum yang tidak disebutkan namanya. […]

  • Dramatic footage shows a house collapsing due to a thunderstorm

    Dramatic footage shows a house collapsing due to a thunderstorm

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • There’s more to puffer fish than that goofy spiked balloon

    There’s more to puffer fish than that goofy spiked balloon

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

expand_less